Bandung (ANTARA News) - Mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) meminta Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Keuangan untuk menegur Komisaris dan Direksi PT DI yang hingga kini masih menahan sisa uang yang menjadi hak mantan karyawan sebesar Rp40 miliar. Mantan karyawan PT DI, M Sidharta, di Bandung, Selasa, mengatakan para Menteri yang terkait dengan pencairan sisa hak karyawan PT DI seharusnya dapat mengawasi dan menegur para birokratnya yang tidak mampu mengamankan kebijakan pemerintah terkait pencairan anggaran ini. Birokrat yang dimaksud adalah para komisaris dan direksi PT DI yang sejak awal tahun ini telah menerima transfer dari Departemen Keuangan untuk para mantan karyawan PT DI. "Pemerintah telah bermaksud baik dan tidak ingkar dengan janjinya kepada kami, tetapi sangat disayangkan kami tertahan oleh kebijakan direksi yang harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum anggaran tersebut dicairkan," ujar Sidharta. Ia menilai alasan tersebut merupakan alasan yang dibuat-buat oleh pihak perusahaan. "Alasannya sangat tidak rasional," ujarnya seraya menambahkan bahwa nasib sekitar 3.500 orang mantan karyawan PT DI saat ini semakin terkatung-katung dan tidak menentu menunggu pencairan anggaran itu.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007