Jakarta, 2 Mei 2007 (ANTARA) - Sampai dengan tanggal 30 April 2007 Pemda yang telah menyampaikan APBD sebanyak 32 Provinsi dan 418 kabupaten/kota. Sedangkan Pemda yang belum menyampaikan APBD sebanyak 1 provinsi dan 16 kabupaten/kota. Sesuai pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri mengenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU sebesar 25% setiap bulannya kepada Pemda yang tidak menyampaikan informasi keuangan daerah (APBD) melebihi 2 (dua) bulan setelah peringatan tertulis. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah mengeluarkan peringatan tertulis terakhir pada tanggal 12 Maret 2007. Dengan demikian batas waktu penyampaian APBD paling lambat tanggal 11 Mei 2007. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2007