Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) mengungkapkan optimismenya bahwa seluruh pemerintahan provinsi dapat menyerahkan perda tentang APBD 2007 sebelum batas waktu 11 Mei 2007 sehingga tidak ada provinsi yang terkena sanksi penundaan pencairan 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) bulanan mereka. Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu, Mardiasmo, kepada ANTARA News, Rabu, hingga 30 April 2007, provinsi yang belum menyerahkan perda APBD mereka hanya Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang baru saja menyelesaikan pilkada beberapa waktu lalu. "Kita dapat informasi bahwa DPRD NAD hari ini sedang melakukan sidang paripurna dan kita sudah menelpon ketua dewan agar persetujuan APBD dapat segera diselesaikan sehingga kita optimis pada 11 Mei perda APBD sudah diserahkan, bahkan mungkin sebelum 11 Mei," kata Mardiasmo. Ditanya tentang 16 pemerintahan kabupaten/kota yang belum menyerahkan perda APBD mereka per 30 April 2007, selain provinsi NAD, Mardiasmo menjelaskan sebagian besar besar berada di wilayah Papua dan NAD. "Untuk NAD, terutama wilayah yang menjadi sebelumnya korban bencana banjir, seperti Aceh Tamiang. Sedangkan yang di Papua, keterlambatan disebabkan adanya beberapa kabupaten yang baru terbentuk DPRD-nya karena adanya konflik internal," kata Mardiasmo menjelaskan. Dia menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Depdagri terkait nasib daerah-daerah yang terlambat menyerahkan perda APBD sambil terus memonitor dan melakukan konfirmasi dengan daerah terkait. "Kita minta pada para bupati dan DPRD agar memberi surat pernyataan dan komitmen mereka, termasuk proses dan target penyelesaian," katanya. Sementara itu Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said menambahkan, sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No.46/PMK.02/2006 tentang tata cara penyampaian informasi keuangan daerah, Menkeu setelah berkoordinasi dengan Mendagri mengenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU sebesar 25 persen setiap bulannya kepada Pemda yang tidak menyampaikan APBD melebihi dua bulan setelah peringatan tertulis. Samsuar menjelaskan batas waktu penyampaian perda APBD paling lambat 11 Mei 2007 karena surat peringatan terakhir yang dikeluarkan Dirjen Perimbangan Keuangan adalah pada tanggal 12 Maret 2007. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007