Jakarta (ANTARA News) - Brigjen (Purn) Prihandono, mantan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Departemen Pertahanan (Dirlakgar Ditjen Rensishan Dephan) yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan empat heli Mi-17 mulai ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Mapuspom TNI Cimanggis, Depok, Jawa Barat. "Mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2007, tersangka PHN mulai ditahan di Rutan Puspom TNI setelah ada ijin dari Panglima TNI untuk dilakukan penahanan," kata Salman Maryadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu. Sebelumnya, penuntut umum kasus korupsi senilai 3,24 juta dolar itu telah menahan tiga tersangka dari kalangan sipil yaitu Tarjani (mantan Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan); Marjono (mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta VI); dan Andi Kosasih (penghubung PT SAIS Andi Kosasih). Tiga tersangka itu telah mendekam di Rutan Kejaksaan Agung sejak 24 April 2007. Sebelumnya, kuasa hukum tiga tersangka itu menilai ada diskriminasi terkait pembedaan perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi yang disidik dalam satu berkas. Ditanya mengenai proses penahanan purnawirawan tersebut, Kapuspenkum mengatakan, proses dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dimana tersangka yang bersangkutan itu menyerahkan diri. Penahanan Prihandono dilakukan setelah ada putusan Panglima TNI selaku atasan yang berhak menghukum (ankum) sebagaimana tertulis dalam surat Panglima tanggal 24 April lalu. Sementara itu, Yosef Badeoda dari Kantor Pengacara Amir Syamsuddin mengatakan, pihak pengacara dan keluarga akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Menurut kami sejak proses pemeriksaan penyidikan hingga pelimpahan klien kami kooperatif sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan terhadap beliau," kata Yosef. Saat tiga tersangka lain sudah ditahan, kata dia, kliennya yang bermukim di kawasan Cibubur secara tertib mematuhi perintah wajib lapor setiap hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di daerah Kemayoran. "Tadi pagi jam 08.00 kami sudah di Kantor Kejari untuk wajib lapor. Namun kami diminta menunggu hingga pukul 12.00 belum boleh pulang. Ternyata Pak Prihandono ditahan," kata Yosef.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007