Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla dilaporkan oleh mantan wapres yang juga Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ke Polda Metro Jaya, Rabu, atas tuduhan pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan Gus Dur ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ikhsan Abdullah yang tercatat dengan nomor 831/K/V/SPK Unit I. Dalam laporan itu, Gus Dur menuduh Kalla telah melanggar pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Laporan secara pidana itu kami tempuh sebab somasi yang dilayangkan tidak dijawab bahkan tidak ada itikad baik untuk mengklarifikasi dari terlapor," katanya Ikhsan kepada ANTARA News. Ia mengatakan, Gus Dur telah memberikan waktu satu pekan kepada Kalla untuk menjawab somasi itu sejak dilayangkan 11 April 2007. Pada 9 April 2007 lalu, Kalla dalam satu acara di Cibubur, Jakarta menyatakan Gus Dur saat menjabat presiden pernah meminta uang kepadanya selaku Memperindag dan Kabulog. Ikhsan mengatakan Gus Dur tidak bisa datang menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya namun akan datang saat dipanggil dalam pemeriksaan. "Yang lapor kan cukup penasihat hukumnya saja. Nanti Gus Dur akan datang waktu di-BAP," katanya. Di-BAP maksudnya adalah diperiksa oleh penyidik Polda untuk dituangkan dalam (Berita Acara Pemeriksaan).(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007