Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Departemen Perdagangan telah menetapkan Harga Dasar Gula (HDG) baru menjadi Rp4.900 per kg, naik Rp100 per kg dari ketetapan sebelumnya. "Memang Rp4.900 per kg," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Ardiansyah Parman di Jakarta, Selasa. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Gula Indonesia (DGI) yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan. HDG baru tersebut berlaku mulai musim giling kali ini yang akan mencapai puncaknya pada Juni-Juli 2007. Tahun lalu, harga dasar gula yang ditetapkan Menteri Perdagangan adalah sebesar Rp 4.800 per kg. Meski HDG dinaikkan, Depdag tidak menaikkan harga patokan gula di tingkat eceran. Surat edaran Menteri Perdagangan terakhir menetapkan harga gula eceran dipatok pada Rp6.100 per kg di pulau Jawa dan Rp6.300 per kg di luar Jawa. Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Gula Indonesia (IKAGI), Adig Suwandi mengatakan harga dasar untuk tahun 2007 tentu harus mempertimbangkan berbagai faktor, tetapi yang terpenting adalah struktur biaya yang menghasilkan unit cost gula petani. Menurut dia, idealnya, harga dasar sebesar unit cost ditambah 10 persen profit margin. Dengan demikian, sebelum harga dasar ditetapkan pemerintah hendaknya memfasilitasi pertemuan atau negosiasi antara investor, petani, dan perusahaan gula. Adig mengungkapkan, biaya produksi tebu giling 2006/07 mengalami peningkatan luar biasa, baik karena harga bahan bakar minyak maupun efek domino yang ditimbulkan, ongkos tenaga kerja, harga agroinputs, sewa lahan, maupun biaya pabrik. Sementara produksi dan produktivitas mengalami hambatan akibat kemarau panjang 2006 dan pergeseran iklim 2007. Sementara itu, harga gula dunia sekarang berada pada kisaran 305 dolar AS per ton FOB (harga di negara asal, belum termasuk premium dan biaya pengapalan) atau sekitar 345-350 dolar AS per ton CIF (harga sampai gudang importir di negara tujuan), jauh lebih rendah dibanding tahun 2006.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007