Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membantah akan mengambilalih aset, baik prasarana dan sarana milik PT Kereta Api (KA), menyusul Undang-Undang Perkeretaapian yang baru. "Tidak. Tidak ada rencana itu (ambilalih aset, red). Regulator sesuai amanat UU yang baru itu antara lain adalah inventarisasi aset dalam masa peralihan selama tiga tahun," kata Dirjen Perkeretaapian, Dephub, Soemino Ekosaputro kepada pers usai Pelantikan Komisaris Utama PT KA di Jakarta, Kamis. Penegasan tersebut berbeda dengan pernyataan sebelumnya bahwa pemerintah kemungkinan bisa mengambilalih aset PT KA yang dikelola sejak 1985 untuk pengembangan perkeretaapian nasional ke depan. "Jadi, misalnya ketika mengembangkan KA Supercepat Jakarta-Surabaya, aset-aset yang telah diambilalih tersebut, digunakan untuk program itu," kata Soemino. Menurut Soemino, inventarisasi aset diperlukan untuk mempersiapkan PT KA, termasuk untuk neraca awal perseroan tersebut, setelah memilih bentuk badan penyelenggara baru. Dikatakan, badan penyelenggara usaha perkeretaapian di Indonesia sesuai UU yang baru adalah pertama badan usaha penyelenggara sarana, prasarana atau keduanya sekaligus. Selama ini, kata Soemino, prasarana pokok perkeretaapian, statusnya adalah dikuasai pemerintah. Prasarana itu antara lain, jalan KA, jembatan, persinyalan,lintasan, sarana penunjang lainnya, tanah dan stasiun. Banyak Diincar Pada sisi lain, Direktur Utama PTB KA, Ronny Wahyudi mengakui bahwa sejak UU Perkeretaapian yang baru, saat ini banyak pihak yang berniat dan mengincar aset PT KA untuk kepentingan lain, baik usaha (swasta) maupun penguasaan oleh pribadi-pribadi. "Contohnya adalah puluhan hektar lahan PT KA di kawasan Bukit Duri, Manggarai, Jakarta diincar untuk dibangun swasta sebagai perumahan dan apartemen," kata Ronny. Namun, tegasnya, sebelum hal itu terjadi, pihaknya harus bernegosiasi dulu, apa benefitnya bagi PT KA. "Kita kan punya lahan di situ, nantinya hitung-hitungan, PTB KA dan swasta dapat apa," katanya. Selain itu, tegasnya, ada tren aset PT KA, terutama berupa lahan dan rumah dinas yang diusahakan untuk dimiliki secara pribadi. "Ini yang ruwet. Tapi, bagaimanapun juga harus diselesaikan. Mereka ini umumnya pensiunan. Mereka juga tak segan pake segala cara, termasuk demo," kata Ronny. Aset PT KA, selama ini, juga ada yang non-produktif berupa kawasan dan non-kawasan. Saat Property Gathering 2007, PT KA mencatat, total aset yang sudah diidentifikasi lebih dari 1.000 ha dan terletak di 160 lokasi di Jawa dan Sumatera. Dari jumlah itu, sekitar 50 lokasi aset kawasan memang sudah siap ditawarkan kerjasama dengan swasta dan diharapkan dalam tiga tahun ke depan mampu menghasilkan Rp500 miliar bagi BUMN Perkeretaapian itu.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007