Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta akan tetap dilaksanakan meski UU Nomor 34/1999 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum selesai. "Prinsipnya, sebelum ada perubahan, undang-undang yang ada bersifat mengikat," kata Jimly dalam acara bertajuk "Amandemen Konstitusi: Untuk Kepentingan Siapa?" di Hotel Santika, Jakarta, Kamis. Jimly mengatakan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta dapat menggunakan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pelaksanaan pilkada secara umum. "Kita berharap semua pihak dapat memegang teguh aturan yang berlaku, supaya tidak timbul masalah karena DKI adalah barometer untuk tingkat nasional," ujarnya. Jimly menjelaskan, baik UU 34 /1999 maupun UU 32/2004 masih bersifat mengikat dan dapat dijadikan acuan untuk pelaksanaan pilkada DKI selama belum ada UU baru. "Tapi saya tidak konkret mengatakan begitu (harus UU Nomor 32/2004 atau UU Nomor 34/1999,red). Intinya, sebelum ada perubahan, UU yang ada masih bersifat mengikat," katanya. Jimly menegaskan, jika pilkada DKI berlangsung lancar dan sukses sesuai aturan yang ada maka hal itu merupakan cermin dan modal untuk pemilu 2009. "Jadi saya rasa semua pihak menyadari dan sudah tahu soal itu," tegasnya. Ia menambahkan, jika terjadi perselisihan terkait hasil Pilkada, MK tidak berwenang untuk menengahi perselisihan tersebut. Sebab, perselisihan pilkada menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan kebijakan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. "MK tidak boleh ikut campur pilkada DKI. Kecuali jika ada perselisihan lembaga negara atau judicial review UU, baru itu kewenangan MK," demikian Jimly.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007