Jakarta (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri RI memastikan terdapat tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjaring razia keimigrasian di Amerika Serikat (AS). "Kita mendapatkan laporan bahwa dari 217 warga asing yang tertangkap tinggal secara ilegal di AS, terdapat tiga orang WNI," kata Juru bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo di Gedung Deplu Jakarta, Jumat. Menurut Jubir Deplu itu, ketiga WNI itu saat ini berada di tempat penahanan yang bernama Elizabeth Detention Facility di New Jersey. "Pada ketiga WNI itu telah dikenakan tuduhan tindak pelanggaran keimigrasian dan setelah proses hukum yang dilakukan tuntas kemungkinan mereka akan dideportasi dalam kesempatan pertama," katanya. Pemerintah RI melalui perwakilan RI di AS, lanjut Kristiarto, akan memberikan perlindungan kepada setiap WNI yang terkena masalah hukum, termasuk dalam kasus pelanggaran imigrasi tersebut. "Tapi perlu kita tekankan juga upaya perlindungan yang kita berikan bukan berarti kita memutihkan kasus tindak pelanggaran hukum yang dilakukan," ujarnya. Pada kesempatan itu, Deplu belum mengungkapkan identitas tiga WNI itu. Jubir Deplu mengatakan operasi razia warga negara asing yang dilakukan oleh Biro Imigrasi AS itu tidak ditujukan pada satu negara tertentu melainkan merupakan suatu kebijakan umum untuk menangani warga negara asing yang tinggal di AS secara ilegal. "Sekitar 217 warga asing yang ditahan, berasal dari 32 negara," katanya. Sementara itu, pada 9-27 April 2007 pihak Biro Imigrasi AS --US Imigration Custom Enforcement-- melakukan operasi khusus untuk menjaring warga negara asing yang secara ilegal tinggal di AS dan berhasil menahan sedikitnya 217 warga negara asing dari 32 negara.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007