Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memperpanjang penahanan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan dan mantan Sekretaris Kepala Pilot Airbus 330, Rohainil Aini Mabes Polri sebagai tersangka pembunuhan aktivis HAM, Munir. Perpanjangan selama 40 hari itu dilakukan karena waktu penahanan selama 20 hari telah berlalu cepat sedangkan pemeriksaan belum selesai, kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Jakarta, Jumat. Sisno mengatakan, dengan perpanjangan penahanan itu maka penyidik Polri tidak memberikan penangguhan penahanan kepada kedua tersangka kendati ada permintaan PT Garuda dan karyawan maskapai penerbangan milik pemerintah itu. "Permohonan penangguhan sudah pasti ditolak. Kalau diterima, berarti keduanya bebas dan tidak diperpanjang penahanannya," katanya menegaskan. Terkait perkembangan pemeriksaan kedua tersangka, ia mengatakan, penyidikan telah banyak mengalami kemajuan baik keterangan kedua tersangka maupun para saksi yang diperiksa. "Alat bukti terus disempurnakan, saksi terus dilengkapi. Tapi hal ini bukan konsumsi publik. Nanti aja di pengadilan bisa dilihat," katanya. Sebelumnya, PT Garuda dan Serikat Karyawan (Sekar) PT Garuda dan keluarga kedua tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan begitu kedua mantan pejabat Garuda itu ditahan. Indra dan Ruhainil, Sabtu petang (14/4) ditahan oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri sebagai tersangka pembunuhan Munir. Indra dan Ruhainil disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tersangka lain yang semuanya dari PT Garuda yakni Ramelgia Anwar (Vice Presiden Security PT Garuda), Oedi Irianto (pramugara), Yeti Susmiarti (pramugari). Pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto telah divonis bebas atas dakwaan pembunuhan Munir oleh Mahkamah Agung. Munir ditemukan tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam lewat Singapura. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007