Jakarta (ANTARA News) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 Jakarta menutup dua gerai yang dianggap berpotensi mengganggu lalu lintas penumpang di sekitar peron.

Vice President Corporate Communications KAI Agus Komarudin dalam bincang-bincang di Jakarta, Selasa mengatakan penutupan tersebut telah dilakukan pada Sabtu (4/3).

Dua gerai tersebut, yaitu gerai toko roti di Stasiun Depok Baru dan mini market di Stasiun Universitas Indonesia.

"Sebetulnya keberadaan dua gerai tersebut tidak mengganggu, hanya untuk mengantisipasi apabila ke depannya mengganggu mobilitas, kita tutup," katanya.

Agus menambahkan tidak tertutup kemungkinan apabila ke depannya akan direlokasi.

"Langkah ini juga kami lakukan karena berbagai masukan dari berbagai pemangku kepentingan karena KAI secara langsung bersentuhan dengan semua elemen masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan sama, Senior Manajer Humas Daop 1 Jakarta Suprapto menjelaskan keberadaan gerai tersebut telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Peraturan yang pertama adalah pendirian gerai harus berada di luar peron.

"Masyarakat menganggap bahwa peron itu seluruh area di pinggir jalur kereta, tapi sebenarnya peron adalah tempat khusus untuk para penumpang menunggu atau naik/turun kereta yang berada di wilayah garis kuning," katanya.

Suprapto menuturkan bahwa keberadaan gerai tersebut berada di luar peron.

Kedua, keberadaan gerai tersebut tidak boleh mengganggu mobilitas penumpang dan ketiga gerai tersebut harus memenuhi unsur estetika dan kebersihan stasiun.

Terkait anggapan tebang pilih terhadap penertiban gerai, Suprapto menegaskan pihaknya terbuka terhadap siapapun calon mitra yang berminat bekerja sama untuk membuka gerai di stasiun sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku di KAI.

"Pemilik gerai siapapun harus mematuhi semua persyaratan dalam kontrak persewaan yang dibuat KAI, seluruh mitra sebelumnya telah menandatangani kontrak bahwa apabila sewaktu-waktu area gerai dibutuhkan, maka pihaknya harus menyerahkan," katanya.

Dia mengatakan lokasi gerai roti tersebut secara umum telah memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak berada di area peron kereta.

"Tentunya, pendirian gerai-gerai tersebut harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku demi kebaikan bersama," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2017