Jember (ANTARA News) - Mantan Bupati Jember Samsul HS yang ditahan karena dugaan melakukan korupsi Kas Daerah senilai Rp18,5 miliar, tidak mau masuk ke ruang III Blok C tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember. Mantan orang nomor satu di Jember itu, lebih senang tidur di ruang penjagaan bersama petugas Lapas kelas II A Jember dengan alasan kondisi kesehatan, sehingga masih dalam tahap pembantaran. Kepala Lapas Kelas II A Jember, Murdjito kepada wartawan, Sabtu mengakui, abah Samsul --panggilan akrab mantan Bupati Jember Samsul HS-- itu, hingga memasuki hari keempat masa penahanan setelah di kirim dari Rutan Medaeng belum pernah masuk ke rungan III blok C. Seharusnya, Samsul masuk ke ruang tahanan seperti tahanan lainnya, namun dengan berbagai alasan pembantaran, Samsul dipersilahkan berada di ruang penjagaan saja. Namun Kalapas Jember mengaku pihaknya tetap akan menjaga Samsul, agar tidak meninggalkan Lapas, sesuai perintah penahanan dari Kejati Jatim di Surabaya. Sementara itu, ketua LSM Pengawas Birokrasi Indonesia, Sudarsono meminta Samsul bisa menghormati hukum, sehingga setiap aturan yang ada di dalam Lapas kelas II A Jember harus dipatuhi. Namun demikian, lanjut dia, bila alasan pembantaran itu kuat adanya maka mau tidak mau semua aparat hukum yang terkait dengan penahanan harus patuh pula. "Dengan demikian, tidak akan terjadi distorsi kewibawaan hukum," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007