Semarang (ANTARA News) - Kepala Kantor Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono menyatakan pemindahan tujuh terpidana hukuman mati ke LP Nusakambangan, Cilacap, tidak ada berkaitan dengan adanya pelaksanaan eksekusi mati.

"Tidak ada rencana pelaksanaan eksekusi mati, pemindahan ini tidak terkait hal itu," kata Bambang di Semarang, Senin.

Menurut dia, tujuh terpidana mati yang termasuk dalam 56 narapidana yang dipindah ke Nusakambangan tersebut merupakan bagian dari pemindahan rutin.

Ia menuturkan pemindahan tersebut disebabkan oleh LP yang ada di Jakarta di sudah melebihi kapasitas.

Sementara, lanjut dia, LP di Jawa Tengah, khususnya Nusakambangan, masih dapat menampung para warga binaan pindahan tersebut.

"Kalau ada rencana pelaksanaan eksekusi mati tentu saya diajak koordinasi," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memindah 56 narapidana dari Jakarta dan Magelang ke Nusakambangan.

Dari jumlah tersebut, 7 napi di antaranya divonis hukuman mati.

Ketujuh terpidana mati tersebut masing-masing Frank Amado asal Amerika Serikat, Lai Shiu Cheung Anika dan Lo Tin asal Hong Kong, Xiao Jinzeng dan Chen Weibiao, asal dari Tiongkok, Frank Chidiebere Nwaomeka asal Nigeria dan E Wee Hock asal Malaysia.

Dalam pembagiannya, 50 napi akan menghuni LP Permisan, sedangkan sisanya menghuni LP Batu.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017