Makassar (ANTARA News) - Penyidik Kejati Sulawesi Selatan, Senin, menyerahkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil penyidikan Prof Dr Ahmad Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pasca sarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebesar Rp250 juta ke penyidik Kejari Makassar disertai perintah penahanan terhadap tersangka. Surat perintah penahanan Nomor B-98/R.A/Fd.1/5/2007 tanggal 7 Mei 2007 itu ditandatangani oleh Aspidsus Kejati Sulsel Abdul Taufieq, SH yang antara lain isinya memerintahkan tersangka masuk rumah tahanan (Rutan). Saat berita ini diturunkan, Prof Ahmad Ali masih menjalani pemeriksaan di Kejari Makassar. Ia didampingi beberapa penasehat hukumnya antara lain Nico Simen, SH dan Amrullah, SH.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007