Makassar (ANTARA News) - Guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof DR Ahmad Ali tersangka kasus korupsi dana program pasca sarjana Unhas sebesar Rp250 juta, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Makassar oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Senin pukul 15.35 Wita. Sebelum dibawa ke Rutan dengan mobil pribadinya DD 800 L, Ahmad Ali yang didampingi beberapa penasehat hukumnya seperti Nico Simen, SH, menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa Kejari setelah menerima pelimpahan BAP dari Kejati Sulsel. Selama berada di Kejari Makassar, polisi berjaga ketat karena sejumlah mahasiswa tampak berada di sekitar kantor tersebut. Tidak tampak wajah tegang bahkan Prof Ali dengan tetap berupaya tersenyum mengaku bingung dengan penahanan dirinya yang terkesan sangat mendadak itu. "Alasannya... tanya jaksanya. Ini penzaliman, sangat tidak menyenangkan. Saya tidak menyangka ada penahanan," tegas Ali kepada pers usai bertemu Kajari Makassar, A.R. Nashruddien. Nasroeddien mengatakan, penahanan Ahmad Ali sesuai dengan perintah pimpinan yang tercantum dalam surat penahanan yang telah dikeluarkan Aspidsus Kejati Sulsel, M Taufieq. "Ini sudah kebijakan pimpinan. Sebagai bawahan, saya hanya menjalankan perintah. Saya juga tidak mendapat penjelasan mengenai alasan penahanan Prof Ali," kata Nashruddien. Keterangan yang dikumpulkan ANTARA News di Kejari Makassar menyebutkan, surat penahanan Prof Ahmad Ali yang dikeluarkan Aspidsus Kejati Sulsel bernomor: No.B-98/R4/Pd/J/2007 dan kemudian Kajari Makassar menerbitkan surat penahanan o.36/RA/10/Fl.I/2007 tanggal 7 Mei 2007. "Surat penahanan tersebut berubah setelah Kajati Sulsel H Masyhudi Ridwan SH memanggil Kajari Makassar," ujar sebuah sumber. Guru besar Unhas tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana program pasca sarjana Unhas senilai Rp250 juta. Dalam Berita Acara Perkara (BAP), Ahmad Ali dikenakan tuduhan primair pasal 1 ayat (1) huruf a jo pasal 28 UU No.3 UU 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 43 A ayat (1) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP. Sementara tuduhan subsidernya adalah pasal 1 ayat 1 huruf s jo pasal 28 UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 43 A ayat 1 UU No.30 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. BAP Ahmad Ali disatukan dengan berkas Alimuddin Karim, mantan Bendahara Fakultas Hukum Unhas yang turut menjadi tersangka dalam kasus itu telah lebih dahulu mendekam di dalam Rutan Makassar.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007