Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya belum merencanakan akan memanggil Menkum dan HAM Hamid Awaluddin pasca reshuffle kabinet menyusul adanya laporan dugaan sumpah palsu oleh Daan Dimara, anggota KPU yang menjadi terpidana korupsi. Sebelum memanggil Hamid atas laporan Daan, polisi akan mengumpulkan bukti kuat dulu, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Tewu di Jakarta, Senin. Salah satu bukti yang belum diterima penyidik adalah salinan kesaksian Hamid di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dituduh Daan adalah sumpah palsu, katanya. "Kami belum mendapatkan salinannya dari panitera pengadilan. Padahal kami sudah memintanya sejak lama," katanya. Menurutnya, setelah seluruh bukti diterima, penyidik segera memanggil Hamid. Kalau beliau sudah tidak menjabat menteri, panggilannya bisa langsung dilakukan tanpa harus ada izin dari Presiden, ujarnya. Sebelumnya, Daan Dimara, terpidana empat tahun korupsi segel surat suara KPU, telah diperiksa sebagai saksi kasus sumpah palsu itu di Satuan Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ketika diperiksa penyidik, Daan juga mengungkapkan keterlibatan Hamid dalam menentukan harga segel surat suara saat rapat bahkan sejumlah dokumen yang menyebutkan keterlibatan Hamid juga diserahkan ke penyidik. Sebelumnya, Kamis, 14 September 2006 Daan melaporkan Hamid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan sumpah palsu saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi . Sumpah palsu yang dimaksud adalah keterangan Hamid dibawah sumpah yang mengaku tidak menghadiri rapat untuk menentukan harga segel surat suara, Juni 2004 padahal para saksi menyebutkan bahwa Hamid hadir pada rapat itu. Laporan itu tercatat dengan No 3484/K/IX/2006/SPK UnitB III, tertanggal 14 September 2006 dengan penerima laporan Kompol Ipung Purnomo. Dalam laporan itu, Daan melaporkan Hamid dengan tuduhan pelanggaran pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007