Jakarta (ANTARA News) - Mantan Konsul Jenderal RI untuk Johor Bahru, Malaysia, Eda Makmur, divonis dua tahun penjara dalam kasus pungutan ilegal (liar) biaya pengurusan dokumen keimigrasian yang merugikan negara hingga Rp8,096 miliar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa, majelis hakim yang diketuai oleh Moerdiono menilai terdakwa selaku kepala perwakilan RI seharusnya mampu menghentikan tarif ganda biaya pengurusan dokumen keimigrasian selama ia menjabat pada 2001-2002. "Terdakwa selaku kepala perwakilan seharusnya saat menerima laporan dari Bambang Widodo tentang adanya tarif ganda yang terjadi akibat adanya SK duta besar nomor 021 tahun 1999 menghentikan praktik itu," kata Moerdiono saat membacakan amar putusan majelis. Majelis memaparkan hal tersebut membuat terdakwa dinilai mempunyai niat kesengajaan untuk memperoleh keuntungan dari selisih itu. Selain menghukum terdakwa pidana dua tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara. "Terdakwa juga harus membayar ganti kerugian negara Rp791 juta yang harus dibayarkan satu tahun setelah ada ketetapan hukum dan bila tidak dibayar akan dihukum satu tahun penjara," kata Moerdiono. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan semua unsur dari dakwaan kedua yaitu Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi. Selisih tarif yang diberlakukan antara lain, menurut anggota majelis hakim Sofialdi, untuk pembuatan paspor perorangan 48 halaman selisihnya 20 ringgit Malaysia, paspor 24 halaman perorangan selisih tarif 35 ringgit Malaysia. Sedangkan pungutan di luar surat keputusan adalah service charge untuk pengurusan melalui agen atau kelompok 15 RM dan denda dokumen yang rusak 15 RM. Selama Eda Makmur menjabat sebagai Konjen untuk pembuatan paspor 24 halaman pada 2001 tercatat 24.723 paspor dan pada 2002 sejumlah 5.716 paspor sehingga seluruhnya berjumlah 30.439 paspor. "Dari setiap paspor 24 halaman yang diterbitkan, terdakwa memperoleh RM 10 sehingga totalnya menerima RM 304.390 atau setara dengan Rp791.414.000 dengan kurs Rp2.600 per RM 1," kata majelis. Atas putusan majelis baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis memberikan waktu berpikir selama sepekan. Eda Makmur usai persidangan menyatakan ia sama sekali tidak mengetahui adanya tarif ganda tersebut. "Saya selaku Konjen hanya mengkoordinasikan. Secara teknis saya tidak tahu itu tugas masing-masing anak buah saya," tuturnya. Ia juga menilai sumber dari semua masalah ini adalah surat keputusan duta besar nomor 021 tahun 1999 yang dikeluarkan pada masa Jacob Dasto menjadi Duta Besar di Malaysia pada 1999.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007