Makassar (ANTARA News) - Rektor Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Dr dr Idrus Patturusi berjanji akan mengupayakan penangguhan penahanan untuk Prof Dr Achmad Ali, tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unhas Makassar yang ditahan di Rutan Kelas I Makassar sejak Senin (7/5). "Akan ada usaha institusi untuk melakukan upaya hukum seperti penangguhan penahanan karena Prof Achmad Ali merupakan staf akademik di Unhas," jelas Idrus Paturusi usai menjenguk Ahmad Ali di Rutan Makassar, Selasa. Namun Idrus belum memastikan kapan permohonan penangguhan hukuman itu akan diajukan ke kejaksaan. "Soon (segera)," katanya singkat sembari meninggalkan wartawan. Selain Rektor Unhas, Prof Ahmad Ali juga dikunjungi Wakil Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo bersama politisi dari PAN dan PDK yakni Ramli Haba dan Adil Patu. Menurut Syahrul yang mengaku datang selaku Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unhas dan Pengurus Harian Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (PERSAHI) Sulsel, pihaknya tidak ingin mencampuri substansi hukum yang kini sedang dijalani Prof Ali. "Saya datang ke sini (Rutan-red) semata-mata ingin memberikan dukungan moril karena beliau adalah dosen, guru besar sekaligus promotor S3 saya di Fakultas Hukum Unhas," jelas calon Gubernur Sulsel dari PAN, PDK dan PDI Perjuangan ini. Selain itu, tampak pula Asisten II Stdaprov Sulsel, Amiruddin Maula yang terakhir keluar dari Rutan usai menjenguk guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Unhas ini. Senada dengan Syahrul, Maula juga mengaku hanya memberikan dukungan moril mengingat yang bersangkutan merupakan tokoh nasional dan guru besar Fakultas Hukum Unhas. Sementara itu, Para penasehat hukum Prof Dr Achmad Ali rencananya hari ini akan mempra-peradilankan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar terkait dengan prosedur penahanan kliennya di Rutan Makassar. Mereka menganggap penahanan kliennya tidak sah karena prosedur hukum yang dilakukan serta alasan subyektif penahanan tidak memenuhi kebenaran. Dalam kasus ini, Prof Ali dituding melakukan tindak pidana korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada program pasca sarjana (S2) non reguler Fakultas Hukum Unhas periode 1999 sampai 2001 serta penyalahgunaan dana penerimaan UMK (Uang Muka Kerja) yang bersumber dari Program S1 Reguler, S1 Ekstensi dan S2 Non Reguler yang digunakan untuk biaya perjalanan dinas (SPPD) sebesar Rp250 juta.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007