Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Widjokongko Puspoyo, Bahari Gultom dan Bonaran Situmeang, Selasa, mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengkonfirmasi surat keberatan atas penahanan kliennya yang dikirim pekan lalu. Upaya konfirmasi itu tidak membuahkan hasil karena Kejagung belum manjawab surat keberatan tersebut. Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung M salim sebelumnya mengatakan keberatan tesebut hampir pasti tidak bisa dikabulkan karena penyidik memiliki bukti kuat keterlibatan Widjokongko hingga akhirnya menahannya usai pemeriksaan selama 10 jam lebih pada Kamis (3/5) lalu. "Tanpa mendahului Jampidsus (Hendarman Supandji-red) sangat tipis kemungkinan keberatan itu dikabulkan," kata Salim. Di luar urusan Widjokongko, kedua pengacara ini juga membawa bukti surat pinjam meminjam antara Winda Nindyati, anak Widjanarko Puspoyo, dengan PT ABIL. Menurut Bahari Gultom, bukti yang ia sodorkan ke penyidik itu bakal mematahkan tuduhan keteribatan anak Widjanarko itu dalam aliran dana gratifikasi melalui PT ABIL. "Setelah bukti ini, pemeriksaan terhadap Winda akan putus karena jelas tidak terbukti," kata Bahari. Namun ketika hal ini dikonfirmasi ke Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus M Salim, ia katakan itu semua akan dibuktikan di pengadilan. Anak bekas Direktur Perum Bulog, Winda Nindyati, telah beberapa kali diperiksa penyidik tindak pidana khusus dalam kasus gratifikasi bulog yang mengakibatakan ayah dan pamannya menjadi tersangka. Winda diduga ikut menikmati dana ilegal dalam proyek pengadaan komoditas Bulog senilai tiga juta dolar AS melalui PT ABIL. Seperti diberitakan, Tim kuasa hukum Widjokongko Puspoyo, tersangka kasus penerimaan hadiah oleh pejabat negara (gratifikasi) dalam pengadaan komoditi di Bulog pada 2001 hingga 2005, telah mengajukan keberatan atas keputusan Kejagung untuk menahan Widjokongko. Menurut Kuasa hukum Widjokongko, Bonaran Situmeang, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo UU Nomor 20 tahun 2001 yang dijadikan dasar penahanan Widjokongko dinilai tidak tepat. Subjek dalam pasal tersebut, kata Bonaran, adalah pejabat negara atau pegawai negeri, sedangkan kliennya adalah pegawai swasta. Selain itu, Bonaran menilai penahanan Widjokongko adalah tindakan yang sangat subyektif jika dikaitkan dengan dasar penahanan pada Pasal 21 KUHAP. Karena Widjokongko tidak mungkin melarikan diri sebab sudah dicekal. Selain itu, menurut dia, Widjokongko tidak mungkin menghilangkan atau merusak barang bukti, karena semua barang bukti sudah berada di penyidik.(*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007