Jakarta (ANTARA News) - Achmad Ali kemungkinan dicoret dari daftar nama calon hakim agung apabila tidak bisa mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR karena berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Makassar, kata anggota Komisi III DPR RI, Akil Mochtar. "Dicoret bukan karena persoalan hukum, tapi dia tidak bisa memenuhi tahapan `fit and proper test`," kata Akil di Jakarta, Selasa. Achmad Ali yang termasuk dalam enam nama calon hakim agung yang diloloskan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada Senin, 7 Mei 2007, sebagai tersangka kasus korupsi dana Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin senilai Rp250 juta. Menurut Akil, semua calon hakim agung akan menjalani tiga tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPR, yaitu seleksi administratif, seleksi sosial, dan presentasi. Seleksi administrasi akan dilakukan dengan mencermati data diri dan kompetensi calon hakim agung, sedangkan seleksi sosial adalah semacam pencocokan data diri dengan kondisi nyata kehidupan calon di masyarakat. Setelah kedua tahap tersebut dilalui, katanya, calon hakim agung akan mempresentasikan pemikiran masing-masing di hadapan anggota dewan. Seorang calon hakim agung yang tidak bisa memenuhi salah satu dari ketiga tahap itu akan dinyatakan gugur. Akil menambahkan, DPR akan tetap memanggil Achmad Ali jika Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu tetap diusulkan oleh KY untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. "Kalau pak Achmad Ali tidak bisa memenuhi panggilan itu, tentunya kan dia tereliminasi," kata Akil. Lebih lanjut Akil mengusulkan agar proses hukum terhadap Achmad tetap dijalankan sesuai prosedur. Penyidik adalah pihak yang paling berhak untuk menentukan apakah Achmad Ali bersalah atau tidak. "Kita hormati proses hukum yang ada," katanya. Namun demikian, proses hukum terhadap Achmad Ali tidak akan mempengaruhi proses seleksi calon hakim agung, terutama tahap uji kelayakan dan kepatutan. Sementara itu, Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan tidak akan berbuat apa-apa untuk menentukan apakah pencalonan Achmad Ali sebagai hakim agung dapat diteruskan. Menurut Busyro, KY tidak lagi memiliki wewenang untuk menentukan nasib para calon tersebut setelah KY menyerahkan enam nama calon hakim agung yang lolos pada seleksi tahap pertama kepada DPR. "KY tidak lagi memiliki wewenang. Nama-nama itu sudah diserahkan kepada DPR, sehingga proses politik di DPR lah yang akan menentukan," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007