Jakarta, 9 Mei 2007 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu), terhitung mulai tanggal 19 April 2007 menetapkan pembebasan tarif Bea Masuk (BM) atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar oleh industri alat-alat besar sehingga tarif BMnya menjadi sebesar 0%. Sebelumnya, tarif BM barang-barang tersebut adalah sebesar 5%. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam dalam Peraturan Menkeu Nomor 41/PMK.011/2007. Barang-barang yang dibebaskan tarif BMnya adalah barang-barang (i) untuk perakitan bulldozer; (ii) untuk perakitan hydraulic excavator; (iii) untuk perakitan forklift, (iv) untuk perakitan motor grader; (v) untuk perakitan wheel loader; (vi) untuk perakitan traktor pertanian, (vii) untuk perakitan road roller/vibrating roller, (viii) untuk perakitan forwarder dan tractor powered, (ix) untuk perakitan motor penggerak alat besar, (x) untuk pembuatan/perakitan komponen, (xi) untuk pembuatan attachment, (xii) untuk perakitan dump truck (berat kosong diatas 40 ton), (xiii) untuk perakitan towing tractor, dan (xiv) untuk bahan baku steel material atau steel plate. Peraturan Menkeu yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan tersebut berlaku selama 12 bulan dan berlaku surut sejak tanggal 30 Oktober 2006. Kebijakan dimaksud diambil dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan mendorong pengembangan industri alat-alat besar di dalam negeri serta dalam rangka menjaga kesinambungan kebijakan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2007