Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bantuan dari Bank Dunia tahun 2002 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,84 miliar. "Tersangkanya ada tiga, para pelaksana teknis di lapangan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Darmono di Jakarta, Rabu sore. Darmono belum bersedia menyebut nama-nama tersangka, namun ia berjanji segera mengungkap nama tersangka yang ditetapkan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara oleh penyidik pada Rabu pagi. Lebih lanjut ia mengatakan, tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait peranan masing-masing selaku pemimpin proyek, penyusun program dan pembuat laporan pertanggungjawaban. Dalam penyidikan kasus korupsi JPS itu, tim penyidik telah memeriksa sekitar 15 orang saksi rekanan hingga pihak pelaksana kegiatan JPS, pejabat maupun mantan pejabat Bappenas seperti mantan Kepala Bappenas, Kwik Kian Gie pada 26 April lalu. Kwik diperiksa terkait jabatannya selaku Kepala Bappenas saat proyek JPS yang didanai Bank Dunia tersebut. Penyidik telah menemukan indikasi awal perbuatan melawan hukum dan kerugian negara terkait pelaporan pelaksanaan sebagian program JPS secara fiktif yang merugikan negara sekitar Rp1,84 miliar dengan program JPS berkisar Rp4 miliar yang berasal dari bantuan Bank Dunia pada 2002. Data yang ada menyebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk menggelar sejumlah kegiatan seperti seminar dan penyuluhan. Penyimpangan juga ditemukan dari pelaksanaan yang seharusnya melalui kontrak kerja namun dilakukan secara swakelola. Laporan kegiatan JPS yang ditolak Bank Dunia, bahkan ada klaim permintaan pengembalian dana (yang akhirnya harus ditutup dengan APBN tahun 2005) juga menjadi sorotan dan memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek JPS tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007