Jakarta, 10 Mei 2007 (ANTARA) - Perkiraan alokasi tambahan dana bagi hasil sumber daya alam tahun 2007 yang berasal dari pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mencapai Rp 1.294.345.900.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus empat puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah). Jumlah ini terdiri dari alokasi tambahan pertambangan minyak bumi sebesar Rp 461.128.490.000,- (empat ratus enam puluh satu miliar seratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau 55 % perkiraan total penerimaan Negara yang berasal dari pertambangan minyak bumi Provinsi NAD, dan alokasi tambahan pertambangan gas bumi sebesar Rp 833.217.410.000,- (delapan ratus tiga puluh tiga miliar dua ratus tujuh belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) atau 40 % perkiraan total penerimaan Negara yang berasal dari pertambangan gas alam bumi Provinsi NAD. Perkiraan alokasi ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/ 2007 yang berlaku sejak 2 Mei 2007, sesuai dengan amanat pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memuat ketentuan mengenai Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2007