Jakarta (ANTARA News) - KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka terkait kasus pengadaan pengadaan paket penerapan KTP elektronik alias e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu,menyatakan, KPK menduga Haryani secara sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengam terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Miryam S Haryani merupakan tersangka keempat yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi KTP Elektronik ini. Tersangka sebelumnya adalah Andi Agustinus dari swasta dan dua orang sebelumnya yang sudah diproses dalam persidangan sebagai terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Febri.

Febri menyatakan setelah KPK menetapkan empat tersangka tersebut tentu saja pihaknya masih akan terus mendalami fakta-fakta persidangan yang ada dan mendalami kemungkinan indikasi keterlibatan pihak lain.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E).

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Haryani dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dia.

Dalam dakwaan disebut Haryani menerima uang 23.000 dolar AS pada proyek sebesar Rp5,95 triliun itu. 

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan Pejabat Pembuat Komitmen di instansi itu, Sugiharto.

KPK juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus pengadaaan KTP elektronik.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2017