Makassar (ANTARA News) - Prof Dr Achmad Ali, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, tersangka utama kasus dugaan korupsi dana program pasca sarjana FH Unhas, tampaknya bakal keluar dari Rutan Kelas I Makassar, Kamis petang ini. Achmad Ali yang juga anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI-Timor Leste itu ditahan di Rutan sejak Senin (7/5) terkait tuduhan korupsi senilai Rp250 juta saat ia memimpin FH Unhas tahun 1999-2004. ANTARA News dari Rutan Makassar melaporkan, meski belum ada pernyataan resmi dari pihak Rutan dan Kejari Makassar, namun persiapan pembebasan terhadap calon hakim agung itu mulai terlihat. Para penasehat hukum dan keluarga dekat, termasuk isteri mantan anggota Komnas HAM ini mulai berdatangan ke Rutan sekitar pukul 14.20 Wita dan langsung masuk ke dalam Rutan. Puluhan wartawan media cetak dan elektronik telah berkumpul di depan Rutan untuk menantikan keluarnya Achmad Ali dari dalam sel tahanannya. Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Makassar Menggugat (AM3) kembali mendatangi gedung Kejati Sulsel di Jl. Urip Sumohardjo untuk meminta Achmad Ali segera dibebaskan. Mereka sedang membakar ban bekas ketika salah seorang petugas kepolisian memberikan informasi bahwa Achmad Ali akan dibebaskan. Mendapat informasi seperti itu, mahasiswa kemudian mengontak Achmad Ali melalui telepon genggamnya dan Achmad Ali mengaku masih ada dalam Rutan. Mahasiswa kemudian marah dan mencoba menerobos masuk ke dalam gedung Kejati sehingga terjadi aksi baku dorong antara mahasiswa dan petugas kepolisian, namun tidak sampai menimbulkan bentrokan. Setelah gagal masuk gedung Kejati, mereka menggelar orasi dan kemudian membubarkan diri. Mereka menyatakan akan terus melakukan aksinya sampai Achmad Ali dibebaskan karena penahanan Achmad Ali tidak punya dasar hukum yang kuat bahkan lebih bernuansa politis. Pada hari Selasa (8/5), Rektor Unhas Prof Dr dr Idrus Patturusi menjenguk Achmad Ali di Rutan dan menyatakan akan meminta penangguhan penahanan Achmad Ali kepada kejaksaan. Keterangan yang dikumpulkan ANTARA News Makassar menyebutkan bahwa surat penangguhan penahanan Achmad Ali telah ditandatangani Kajari Makassar, namun belum ada konfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007