Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai transaksi penjualan seluruh saham PT Medco E&P Brantas oleh Medco Energi kepada Grup Prakarsa tidak layak dilakukan. "Bapepam-LK berkesimpulan bahwa sebelum maupun setelah melakukan transaksi penjualan saham Medco Brantas, Medco Energi belum melakukan penelaahan atas laporan keuangan Grup Prakarsa dan Minarak Labuan untuk mengetahui kemampuan keuangan kedua perusahaan tersebut," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, pada 21 Maret 2007 Bapepam-LK menerima surat dari PT Medco Energi Internasional Tbk.,(Medco Energi) yang berisi informasi soal penjualan saham penjualan 100 persen saham PT Medco E&P Brantas oleh Medco Energi dan PT Medco E&P Indonesia kepada Grup Prakarsa (PT Prakarsa Cipta Abadi dan PT Prakarsa Cipta Selaras). Penjualan 32 persen saham Medco Brantas tersebut telah dilakukan pada 16 Maret 2007 seharga 100 dolar AS. Medco Energi juga menyatakan bahwa Grup Prakarsa dijamin oleh Minarak Labuan Co. Ltd (Minarak), sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan dasar hukum negara Malaysia. "Pada 29 Maret 2007, Bapepam-LK mengirimkan surat pada Medco untuk meminta informasi dan dokumen terkait transaksi penjualan saham Medco Brantas termasuk data keuangan Grup Prakarsa dan Minarak," kata Fuad. Surat jawaban dari Medco Energi menyatakan bahwa satu alasan pihaknya menerima tawaran Grup Prakarsa untuk membeli Medco Brantas adalah kesanggupan Pratama Grup yang didukung dengan adanya jaminan finansial dari Minarak untuk menanggung seluruh kewajiban-kewajiban, tanggung jawab, dan klaim terhadap Medco Brantas, baik pada masa lalu, saat ini, maupun mendatang. Namun sayangnya, Medco Energi tidak melampirkan data keuangan Grup Prakarsa dan Minarak yang dapat mendukung keyakinan Medco Energi atas kemampuan kedua perusahaan tersebut. "Bapepam-LK kembali meminta Medco Energi untuk menyampaikan data keuangan Grup Prakarsa dan Minarak pada 24 April 2007. Namun sampai saat ini tetap belum ada jawaban," katanya. Fuad mengatakan, dalam transaksi divestasi Medco Brantas oleh Medco Energi, selain terjadi pengalihan kepemilikan saham kepada Grup Pratama, transaksi tersebut juga mengakibatkan terjadinya pengalihan tanggung jawab. Termasuk kewajiban finansial dalam penanggulangan bencana semburan lumpur yang secara langsung menimbulkan kerugian terhadap sebagian masyarakat Sidoarjo, Jawa Timur. Menurut dia, sebagai perusahaan terbuka setiap tindakan korporasi yang dilakukan Medco Energi harus ditelaah oleh Bapepam-LK untuk memastikan antara lain telah memenuhi prinsip akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan). "Pengalihan kewajiban Medco Brantas kepada pihak yang belum diketahui kemampuannya untuk memikul tanggung jawab tersebut, tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang memenuhi prinsip akuntabilitas," katanya. Pada 2 Mei 2007, Bapepam-LK menyampaikan surat kepada Medco Energi yang menyatakan bahwa sebelum ada kepastian Grup Prakarsa yang didukung Minarak memiliki kemampuan untuk memikul kewajiban Medco Brantas yang dialihkan kepadanya maka Bapepam-LK menganggap transaksi penjualan saham Medco Brantas tidak layak dilakukan. "Kita tetap terbuka terhadap informasi baru. Dan untuk sementara ini kesimpulan kita sampai di situ saja dahulu," demikian Fuad Rahmany.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007