Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan berupaya mengejar uang pengganti dari Tabrani Ismail, terpidana enam tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Export Oriented (Exor) I Balongan senilai 189,58 juta dolar AS dan telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening anggota keluarga Tabrani. "Kita mengidentifikasi harta kekayaan yang barangkali bisa disita kemudian bisa dilakukan gugatan perdata. Kita bisa ajukan gugatan wanprestasi karena dia tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Darmono usai pengarahan Jaksa Agung kepada Kepala Kejati se-Indonesia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis sore. Menurut Darmono, pihaknya telah melakukan inventarisir terhadap 6-7 rekening dan harta benda milik Tabrani, anak, isteri dan keluarganya terkait pemenuhan uang pengganti yang diputuskan oleh pengadilan terhadap mantan Direktur Pengolahan Pertamina tersebut. Darmono memperkirakan taksiran kekayaan Tabrani dan keluarganya, jumlahnya ratusan miliar dan jumlah tersebut masih belum mencukupi untuk mengganti kerugian negara yang harus dibayar terpidana tersebut. "Sudah kita blokir, tapi belum dibuka, karena masih menunggu izin dari Bank Indonesia," kata dia. Terkait proses penyelidikan kasus penyembunyian Tabrani yang sempat buron, Darmono mengatakan kasus itu masih ditangani dan dikembangkan penyidik Polda Metro Jaya karena merupakan pidana umum. "Itu satu rangkaian, upaya pelarian dia itu kan ada supirnya yang membantu, petugas pembuatan dokumen terkait," kata dia. Laporan yang ia terima, hingga saat ini masih belum ada tersangka dalam kasus penyembunyian Tabrani. Tabrani Ismail (72) divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi senilai 189,58 juta dolar AS dan buron sejak upaya eksekusi pada pertengahan September 2006. Namun, mantan Direktur Pengolahan Pertamina itu tertangkap pada 14 Februari 2007 oleh petugas Kejaksaan di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan saat meninggalkan kantornya di Wisma Mulia yang berlokasi tak jauh dari Kantor Kejati DKI Jakarta. Saat ini, Tabrani sedang mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) perkara atas dirinya yang disidangkan di PN Jakarta Pusat.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007