Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang laki-laki diduga pemilik sabu-sabu 40 kilogram dan 160 ribu butir pil ekstasi di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

"Berawal dari Sabtu (8/4) pukul 02.30 WIB Dit Res Narkoba menangkap dua kurir pembawa narkoba dengan dua mobil yang satunya atas nama pemilik EJ," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain dalam konfrensi pers di Pekanbaru, Minggu.

Ketika itu, EJ belum tertangkap dan dua kurir diamankan, ZF dengan barang bukti 20 kg dan 150 ribu butir pil ekstasi. Sedangkan AC dengan 20 kg dan 10 ribu butir pil ekstasi. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda tak jauh di Kabupaten Siak.

"Tim menyita mobilnya lalu berkembang kepada tersangka diduga pemilk EJ yang ternyata sudah enam sampai tujuh kali beraksi dengan jalur dari Malaysia," ungkap Kapokda.

Dia mengatakan bahwa barang tersebut buatan Tiongkok tapi masuk dari Malaysia. Kemudian saat ditangkap ditemukan juga sabu 12 gram milik tersangka yang menurutnya diperoleh dari seorang warga Malaysia bernama Z di Malaysia.

Kapolda mengatakan, ternyata EJ bukanlah jaringan teratas dan masih ada lagi namun masih sulit diperoleh keterangan dari yang bersangkutan. Hal itu karena barang akan dipasarkan ke Sumatera Utara dan diduga dikendalikan dari Jakarta.

Terungkapnya kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sabu-sabu 1 kg beberapa pekan lalu juga oleh Polda Riau. Saat itu tersangka empat orang asal Banten dan Jakarta ditangkap di Kabupaten Pelalawan setelah menempuh perjalanan dengan mobil dari Jakarta.

"Ini sebuah investigasi panjang yang didukung intelijen kerjasama dengan Markas Besar Polri. Diduga dikendalikan dari lembaga permasyarakatan di Jakarta, tapi itu bukan wilayah kami," ujarnya.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2017