Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek KTP elektronik (KTP-e).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka terkait memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK tengah mendalami rangkaian peristiwa soal Miryam S Haryani yang memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tersebut.

Sebelumnya Febri mengatakan, KPK menemukan dalam proses persidangan ada keterangan berbeda yang disampaikan oleh tersangka Miryam S Haryani pada saat menjadi saksi dengan keterangan yang disampaikan oleh dua terdakwa kasus KTP-e, yaitu Irman dan Sugiharto di persidangan.

Baca juga: (KPK akan periksa tiga saksi terkait Miryam S Haryani)

"Kami ingin mendalami lebih lanjut karena di berita acara saat proses pemeriksaan tersangka Miryam S Haryani pada saat menjadi saksi yang kemudian dicabut tersebut, itu terdapat beberapa keterangan tentang aliran dana, pertemuan-pertemuan atau keterangan yang lain. Tentu saja kami ingin mendalami lebih lanjut relasi antara para saksi dengan tersangka yang sudah diproses saat ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E).

Baca juga: (Jaksa KPK minta Miryam ditahan)

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Baca juga: (KPK tetapkan Miryam S Haryani tersangka kasus KTP elektronik)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2017