Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya memeriksa Direktur Utama PT Tugu Dana Utama, Laksmi Setyanti Karmahadi. Laksmi yang didampingi kuasa hukumnya Djonggi Simorangkir dan Ida Rumindang, diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat mulai pukul 10.30 WIB. Djonggi mengatakan, kliennya memenuhi undangan pemeriksaan kasus yang berbeda dengan pemeriksaan pertama pada 26 Maret lalu. "Surat pemanggilannya beda, kalau yang dulu itu untuk kasus komoditas tahun 2001-2003, sedangkan yang sekarang ini untuk kasus komoditas 2002-2005," kata dia. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, rekanan Bulog, Vietnam Southern Food Corporation (VSFC) mengirimkan dana 1,5 juta dolar AS ke rekening PT TDU di HSBC Hongkong, yang dimiliki Laksmi dan mantan suaminya. Dari rekening Laksmi tersebut, uang mengalir lagi ke rekening perusahaan Widjokongko Puspoyo, PT Arden Bridge Investment Limited (ABIL), sebelum dialirkan ke anak dan istri mantan Dirut Bulog, Widjanarko Puspoyo. Sementara itu, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, M. Salim mengatakan, sama seperti pemeriksaan Laksmi beberapa waktu lalu, Dirut PT TDU itu kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah oleh pejabat negara dalam impor komoditas Bulog. Salim berharap, penyidikan kasus Bulog kedua yang melibatkan mantan Dirut Bulog, Widjanarko Puspoyo itu selesai pemberkasannya pada pekan depan terkait adanya sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya di Bulog yang masih menunggu. "Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai. Kan kita mau ke kasus keempat dan kelima," kata Salim. Lebih lanjut ia mengatakan, Widjanarko sedianya diperiksa di LP Cipinang, pada Jumat (11/5) namun batal karena permohonan pengacara mantan Dirut Bulog itu, yang menyatakan kliennya sakit gigi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007