Sidoarjo (ANTARA News) - PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) akhirnya bersedia segera memberikan uang muka ganti rugi senilai Rp 42,7 miliar kepada delapan perusahaan korban lumpur dari sebanyak 23 perusahaan yang menjadi korban lumpur Lapindo Itu. Vice Manager MLJ Andi Darussalam Tabussala d Sidoarjo, Jumat, mengatakan pembayaran ganti rugi atas pengusaha korban lumpur ini berdasarkan kesepakatan antara Lapindo dengan pengusaha delapan perusahaan tersebut. Delapan perusahaan yang akan menerima pembayaran ganti rugi tersebut adalah Melina Dewi, Andrian Zulkarnain, CV Karya Kasih Karunia, PT Supra Surya Indo, PT Srikaya Putra Mas, PT Yamaindo Perkasa, PT Victory Rotanindo, dan CV Airlangga Mebelindo Desain. "Konsep jual beli ganti rugi terhadap pengusaha korban lumpur merujuk kesepakatan antara pengusaha dengan Minarak. Pengusaha mengajukan ganti rugi sudah dalam bentuk hitungan per variabel seperti tanah, bangunan, peralatan, maupun buruh," katanya. Namun, lanjut dia, pihaknya selaku pembeli juga memberikan variabel sendiri berdasarkan hitungan Lapindo. Kedua variabel itu kemudian dimusyawarahkan hingga tercapai kesepakatan jual beli. Menurut dia, ganti rugi yang diajukan pengusaha tidak 100 persen disetujui, misalnya, pengusaha mengajukan ganti rugi total Rp 8 miliar, yang disepakati hanya sekitar 70-80 persen. "Kami juga punya hitungan sendiri. Kalau pihak pengusaha tidak setuju dengan hitungan kita, ya apa boleh buat, kita belum bisa memenuhi permintaan pengusaha," katanya. Andi menjelaskan, pembayaran ganti rugi untuk pengusaha ini ada tiga tahap. Tahap pertama adalah pembayaran uang muka sebesar 20 persen yang akan dibayarkan pada awal bulan Juni 2007 ini, kemudian tahap kedua 10 persen. Pembayaran tahap kedua ini khusus dibayarkan kepada perusahaan yang masih mempunyai hutang di luar, sehingga bukan pengusaha yang menerima tetapi pihak pengutangnya yang menerima. "Pembayaran tahap kedua ini akan dibayar pada awal bulan Juli tahun ini juga. Tapi, khusus pembayaran tahap ini hanya dibayarkan kepada perusahaan yang masih punya tunggakan dengan perusahaan lain," katanya. Kemudian pembayaran tahap ketiga sebesar 70 persen, dan akan dibayarkan antara bulan Mei sampai Desember tahun 2008. Namun, PT MLJ tidak mau menyebutkan berapa jumlah masing-masing perusahaan yang akan dibayarkan dengan, karena tidak diijinkan oleh pengusaha korban lumpur. "Penyelesaian ini merupakan tanggung jawab Lapindo. Namun soal nilai kami selaku pimpinan Minarak Lapindo Jaya tidak punya hak untuk mempublikasikannya, karena kesepakatan kami dan pengusaha tidak akan mempublikasikan jumlah nilai yang akan dibayar itu,"tambahnya. Dari delapan perusahaan yang akan mendapat pencairan ganti rugi ini total nilai yang harus dibayar Lapindo sebesar Rp 42,7 miliar. Perusahaan yang mengklaim paling banyak menerima ganti rugi adalah PT Supra Surya Indo, namun Andi tidak mau menyebutkan total nilainya, sedangkan yang paling kecil menerima ganti rugi itu adalah Melina Dewi.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007