New York (ANTARA News) - Warga negara Indonesia, Hadianto Djoko Djuliarso (42), pada Jumat di negara Michigan, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun atas keterlibatannya dalam rencana penyelundupan senjata dari AS ke Indonesia. Vonis hukuman penjara tersebut dijatuhkan di pengadilan US District Court di Detroit, Michigan, oleh Hakim John Feikens, yang menyatakan Hadianto bersalah mencoba mengekspor senjata tanpa ijin. Hadianto bersama satu WNI lainnya, Ignatius Ferdinandus Soeharli, serta Ibrahim Bin Amran dari Singapura dan David Beecroft dari Inggris, ditangkap pada 9 April 2006 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Federal AS di negara bagian Hawaii dengan tuduhan berusaha menyelundupkan ribuan senjata ke Indonesia melalui Bandara Internasinoal Honolulu, Hawaii. Ignatius sendiri pada 27 April 2007 lalu juga telah dijatuhi vonis, yaitu selama tiga tahun penjara, sementara Ibrahim mendapatkan masa hukuman penjara empat tahun. Adapun Beecroft sebelumnya pada Desember 2006 mendapatkan vonis sembilan tahun penjara dan telah dideportasi dari Amerika Serikat. Baik Hadianto maupun Ignatius akan menjalani masa tahanan mereka kurang dari masa hukuman yang dijatuhkan. Terhitung Jumat, Hadianto hanya akan menghabiskan waktu di penjara selama 2,4 tahun setelah ia mendapat keringanan tujuh bulan (karena berkelakuan baik) serta potongan masa tahanan selama 13 bulan yang telah ia jalani selama ini. Sementara Ignatius masih akan meringkuk di penjara Amerika Serikat selama 18 bulan setelah mendapatkan keringanan enam bulan hukuman dan 12 bulan potongan masa tahanan. Hadianto dan Ignatius sebelum mengikuti sidang penjatuhan vonis menjalani masa tahanan di Wayne County Jail, Detroit, setelah divonis akan dipindahkan ke penjara di Milan --sekitar 60 kilometer dari Detroit-- untuk menjalani masa tahanan empat hingga enam minggu. Setelah itu, keduanya akan dipindahkan ke penjara lainnya untuk menghabiskan sisa masa tahanan sekaligus menjalani proses deportasi. Belum diketahui ke penjara di wilayah mana kedua WNI tersebut akan dipindahkan. Konsul Jenderal RI di Chicago, Hidayat K. Hadimaja, mengatakan pihaknya telah meminta pengacara Hadianto --William Swor-- dan pengacara Ignatius Soeharli --Douglas Mulkoff-- untuk mengupayakan agar Hadianto dan Ignatius nantinya dapat ditempatkan di penjara yang sama. "Hukuman ini pasti berat bagi keduanya dan pihak keluarga mereka. Dengan berada di penjara yang sama, setidaknya ada suasana yang lebih nyaman selama menjalani masa tahanan, ada teman untuk berkomunikasi," kata Hidayat ketika dihubungi ANTARA News-New York, Jumat. Sayangnya, ujar Hidayat, kesempatan bagi Hidayanto dan Ignatius untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman tidak terlalu terbuka. "Ini karena keduanya pada persidangan sebelumnya telah mengaku bersalah. Dengan demikian, sudah tidak bisa naik banding, dan mereka harus menerima apapun keputusan yang dijatuhkan hakim," katanya. Namun menurut Hidayat, KJRI-Chicago tetap meminta kepada pihak pengacara untuk terus mengupayakan pengurangan masa penahanan bagi Hadianto dan Ignatius, terutama jika keduanya selama di penjara berkelakuan baik maupun kemungkinan mendapat jatah pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Kemerdekaan AS. Menurut catatan, senjata-senjata yang hendak dibeli secara ilegal oleh Hadianto, Ignatius, Amran dan Beecroft, antara lain adalah 882 pucuk senapan mesin Heckler & Koch MP5, 800 pucuk pistol Heckler & Koch 9 mm, 245 rudal Sidewinder, 16 pucuk senapan penembak jitu Heckler & Koch, serta 5.000 amunisi, yang sebelumnya direncanakan akan dikirim ke Indonesia melalui Singapura. Vonis di Baltimore Sementara itu di Baltimore --negara bagian Maryland-- pada 24 April 2007 lalu, dua WNI lainnya yaitu Reinhard Rusli (35) dan Helmi Soedirdja (33) juga dijatuhi vonis oleh Hakim Distrik Maryland, Catherine C Blake, masing-masing satu tahun penjara karena terbukti bersalah berupaya mengekspor peralatan militer berupa alat teropong malam (night google vision) tanpa ijin dari pihak berwenang AS. Setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan karena berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan tujuh bulan, Reinhard dan Helmi hanya akan menjalani sisa masa tahanan selama lima bulan. Dengan demikian, keduanya akan bebas dari penjara pada bulan Juli 2007 dan kemudian akan dideportasi. Reinhard dan Helmi ditangkap pada 29 September 2006 bersama dua WNI lainnya, yaitu Brigjen Purnawirawan AL Eric Wotulo (59) dan Haji Subandi (69), di Guam, AS, saat mereka membahas pengiriman senjata dan amunisi kepada pemberontak Macan Tamil, Sri Lanka. Eric dan Haji Subandi belum mendapatkan vonis dari pengadilan distrik Maryland. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007