Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dapat meringankan hukuman terhadap WNI asal Aceh yang terancam hukuman mati karena dituduh menjual Narkoba atau pembunuhan, dengan bekerjasama melalui tim pengacara Malaysia untuk melakukan pembelaan hukum di pengadilan setempat. "Masalah hukuman gantung yang dijatuhkan oleh Mahkamah Malaysia terhadap warga Aceh karena dituduh mengedarkan atau memiliki ganja (dadah), tidak perlu diperbesar-besarkan. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Malaysia, bahwa setiap orang yang dituduh mengedarkan atau memiliki ganja (dadah) minimal 200 gram (2 ons) akan diancam dengan hukuman gantung sampai mati," kata Made Jakfar Abdullah, penerjemah Mahkamah Persekutuan Malaysia, di Kuala Lumpur, Minggu. Menurut dia, hukuman gantung ini tidak hanya berlaku bagi warga Aceh, akan tetapi setiap orang yang terlibat kesalahan mengedarkan atau memiliki ganja (dadah), termasuk warga Negara Malaysia itu sendiri, baik Melayu, Cina ataupun India. Warga Negara asing selain warga Negara Indonesia juga banyak yang terlibat dengan masalah ganja. Pemerintah Indonesia dan Pemda NAD, lanjut Made sebagai penerjemah sejak tahun 2003, sebaiknya mengirim tim husus untuk berdialog dengan Kerajaan Malaysia, agar warga Aceh yang terlibat dengan ganja (dadah) di perringan hukumannya. Yaitu perubahan hukuman dari seksyen 39 B (2) Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 yang mengakibatkan hukuman gantung sampai mati, jika terbukti bersalah, menjadi seksyen 39 A (2), penjara 5 sampai 20 tahun. Hal ini sudah pernah berlaku terhadap tertuduh yang diancam hukuman gantung (lihat daftar lampiran nama-nama yang telah divonis hukuman penjara). Selain itu, pemerintah sebaiknya memberikan bantuan pengacara Malaysia kepada terpidana khususnya yang telah dijatuhi hukuman gantung, maupun yang masih dalam proses persidangan. Bagi mereka yang telah divonis hukuman gantung diperlukan pengacara yang relatif lebih handal/berkemampuan untuk mendampingi mereka di Tingkat Mahkamah Rayuan. Penerjemah bahasa Aceh itu kemudian memberikan data warga NAD yang terancam hukuman mati, dan sudah divonis hukuman mati. Ini daftar yang masih dalam proses pengadilan rendah (negeri) dengan ancaman hukuman mati. 1. Maulana, asal Cot Teupah Georogok Matang Gelumpang Dua Aceh Utara. Disidangkan sejak 25 Agustus 2005, sampai saat ini masih dalam persidangan dan belum jatuh hukum. 2. Jamaluddin bin Muhtar, Asal Meunasah Kumbang Ateuh Ule Glee ditangkap 17 Agstus 2004, masih dalam persidangan. 3. Iskandar bin Nurdin, Desa Nga Matang Ubi, Dusun Alu Kuta Kec. Lhoksukon Aceh Utara, sidang pertama 19 Maret 2007 di Mahkamah Tinggi 2 Shah Alam, tidak punya pengacara, sidang lanjutan 18-21 Feb 2008.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007