Bojonegoro (ANTARA News) - Narapidana dalam kasus bom Bali I, Zahri bin Suhadak (46), Senin pagi, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Lamongan, Jatim dan dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman. Zahri yang asal Desa Taman Prijek, Kecamatan Laren, Lamongan, itu seharusnya menjalani hukuman enam tahun penjara, namun karena mendapatkan menerima keputusan bebas bersyarat ia hanya menjalani hukuman 4,5 tahun penjara Kepala Lapas Lamongan, Abdullah, kepada ANTARA menyatakan, dengan pembebasan bersyarat itu Zahri hanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam sebulan baik di Kejaksaan Negeri Lamongan maupun Bojonegoro. Menurut Abdullah, pembebasan bersyarat bagi Zahri diberikan dengan pertimbangan bahwa selama menjalani hukuman perbuatannya baik dan hukuman yang dijalaninya sudah 2/3 dari masa hukuman yang divoniskan. Selama menjalani hukuman di lapas Lamongan, Zahri bin Suhadak sempat mendapatkan remisi selama delapan kali. "Remisi tersebut merupakan potongan tahanan yang bersangkutan," katanya. Menyusul setelah keluar dari Lapas Lamongan, Zahri bin Suhadak, yang dijemput keluarganya menjalani acara pelepasan di Kejaksanaan Lamongan dan selanjutnya dikirim ke Bapas Bojonegoro, sebelum kembali kekeluarganya. Menurut Abdullah, setelah keluar dari Lapas Lamongan, Zahri bin Suhadak diserahkan Bapas Bojonegoro untuk pembinaan selanjutnya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007