Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan bahwa saat ini pihaknya sudah memiliki angka kewajiban pajak dari masing-masing pejabat negara walaupun sebagian dari mereka ada yang belum menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). "Kita kasih waktu kepada mereka sampai akhir Mei 2007 ini untuk menyerahkan SPT, tapi kita sih punya angka-angkanya secara garis besar," kata Darmin Nasution usai jumpa pers mengenai hasil pemeriksaan terhadap Asian Agri Group di Jakarta, Senin. Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan yang ada seharusnya penyerahan SPT 2007 paling lambat akhir Maret 2007. "Kita kasih waktu lagi selama dua bulan hingga akhir Mei 2007, dan boleh saja terlambat tapi akan kena denda. Tapi kan yang namanya terlambat tidak boleh terus-menerus," katanya. Darmin berjanji akan memberi penjelasan mengenai penyampaian SPT oleh para pejabat pada awal Juni 2007 setelah batas waktu tambahan terlewati. "Kita harus laporkan dulu ke atasannya kalau ada yang tidak menyerahkan SPT sampai batas waktunya, jangan sebaliknya, dan mungkin akan kita jelaskan ke media pada awal Juni nanti," jelas Darmin.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007