Palu (ANTARA News) - Kapal patroli Bea dan Cukai menangkap Kapal Laut Bermotor (KLM) Surya Indah yang bermuatan 18 ton pupuk merek Obor buatan Prancis karena tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Kepala Kantor Bea dan Cukai Cabang Palu Danang Purwoko di Palu, Senin, mengatakan KLM Surya Indah ditangkap di perairan Tanjung Mangkaliat, Kalimantan Timur, Sabtu (12/5), karena saat diperiksa nahkoda kapal, Atiku Rahmah (40), tak dapat memperlihatkan dokumen kepabeanan dan manivest. Atas dasar tersebut dilakukan penangkapan dan selanjutnya KLM Surya Indah digiring ke Pelabuhan Pantoloan Palu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Danang membenarkan KLM Surya Indah bermuatan 755 zak (setiap zak berisi 25kg) atau 18,875 ton serbuk putih yang diduga pupuk. Pada kantong zak pupuk yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia, itu terdapat tulisan "OBOR" serta "Amonium Nitrate". Danang menegaskan nahkoda kapal Atiku Rahman dan enam anak buah kapal telah diamankan guna menjalani pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pihak Bea dan Cukai, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat terkait dengan kemungkinan kandungan amonium nitrate dalam pupuk tersebut melebihi SNI (Standar Nasional Indonesia) sebesar 12 persen. "Aturannya peredaran amonium nitrate di atas 12 persen harus mendapat izin dari kepolisian karena di atas kadar tersebut dapat dijadikan bahan dasar membuat bom rakitan. Jadi mengenai kandungan amonium nitrate tersebut merupakan kewenangan polisi, sementara Bea dan Cuka menangani pelanggaran kepabenanan," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007