Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Nursyahbani, mengatakan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut aliran dana non bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ke Amien Rais. "Siapapun yang memberi dan menerima harus diproses secara hukum," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa. Seperti diberitakan, Amien Rais mengakui menerima dana dari DKP untuk keperluan kampanye Pertai Amanat Nasional (PAN) dan kampanye calon Presiden pada 2004. Menurut Nursyahbani, pengusutan terhadap Amien Rais penting untuk menimbulkan rasa keadilan dalam penegakan hukum. "Demi keadilan dan persamaan di depan hukum," katanya. Lebih lanjut, dia mengatakan Komisi III akan segera merumuskan sikap dalam rapat, sebagai desakan pada KPK untuk segera mengusut aliran dana ke Amien Rais. KPK, menurut Nursyahbani, tidak perlu takut untuk memasukkan Amien Rais dalam daftar nama yang harus diperiksa KPK. Hal itu akan menjadi pelajaran bagi partai politik untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan anggaran, terutama yang diberikan oleh pihak luar. Partai Politik dan anggota DPR, katanya, tidak bisa bertindak seenaknya meminta atau menerima dana dari seseorang, karena telah mempromosikan orang itu sehingga bisa menjadi pejabat negara. Selain itu, dia menilai perlu dilakukan perbaikan hubungan antara partai politik dan konstituen, sehingga dapat mengurangi aliran dana yang tidak bisa dibenarkan secara hukum. Amien Rais diberitakan menerima aliran dana hingga Rp500 juta dari Rokhmin Dahuri. Meski mengakui aliran dana itu, Amien menyangkal angka Rp500 juta tersebut. "Itu terlalu sensasional," katanya. Aliran dana itu, kata Amien, digunakan untuk keperluan kampanye PAN dan Pilpres 2004. Namun demikian, dia mengatakan tidak mangetahui kalau dana itu adalah dana non bujeter DKP. Untuk menjelaskan hal itu, Guru Besar Fisipol UGM itu siap untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dana non bujeter DKP. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007