Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah siap menjelaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal kesepakatan kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dengan Singapura, yang ditandatangani pada 27 April 2007. "Kita yakinkan dulu, kita siap untuk itu," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono usai memimpin upacara serah terima jabatan Irjen Departemen Pertahanan (Dephan) dan Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Dephan, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, pihaknya tengah membahas beberapa hal yang terkait aturan pelaksanaan (implementation arrangement) latihan bersama baik di darat, laut maupun udara, terutama menyangkut daerah latihan dan luas wilayah yang akan digunakan. Pembahasan tersebut, kata Juwono, dilakukan di dua tingkat yakni tingkat menteri pertahanan kedua negara untuk membahas lebih rinci tentang DCA dan tingkat panglima angkatan bersenjata kedua negara mengenai area latihan (Military Training Area/MTA). "Kita tinggal merapikan berbagai hal itu. Dan proses ini, merupakan bagian untuk bisa menyakinkan DPR apa yang telah kita sepakati dengan Singapura," kata mantan Duta Besar RI untuk Inggris itu. Juwono mengatakan, penjelasan tentang kerjasama pertahanan dengan Singapura itu akan dilaksanaka pada 28 Mei mendatang. "Tetapi itu bukan untuk meratifikasi. Penjelasan itu lebih pada bagaimana proses kesepakatan itu berjalan, sedangkan untuk ratifikasi akan dilakukan pada sesi tersendiri," katanya. Ia menegaskan, kesepakatan kerjasama pertahanan dengan Singapura sama sekali tidak mengganggu kedaulatan negara. Kesepakatan kerja sama tersebut, lanjut dia, menjadi kontroversial, karena Singapura merupakan sasaran empuk bagi parlemen di Indonesia. Menhan mengemukakan, ratifikasi DCA akan tetap diparalelkan dengan perjanjian ekatradisi dan area latihan militer, sesuai dengan kesepakatan kedua pemerintahan di Bali pada 2005. "Itu sudah satu paket, jadi tetap akan kita paralelkan," katanya. Tentang penilaian DCA sebagai imbal dagang, Juwono mengatakan, dalam setiap proses perjanjian kerjasama antara dua negara, selalu diwarnai proses tawar menawar mulai dari perumusan pasal-pasal yang akan dibahas hingga pada tata aturan pelaksanaannya. Sementara itu Sekjen Dephan Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, kedua pihak baik Indonesia maupun Singapura kini masih terus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dari tiap-tiap butir DCA. "Sinkronisasi dan harmonisasi itu kemudian akan dibahas kembali di tiap-tiap angkatan bersenjata untuk disepakati. Kini kedua pihak masih menunggu persetujuan dari masing-masing parlemen," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007