Jambi (ANTARA News) - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufik Effendi menegaskan, laporan pejabat/aparat penegak hukum dalam jumlah peningkatan angka-angka penindakan korupsi bukan suatu ukuran keberhasilan. Laporan-laporan seperti itu selama ini sering muncul dari aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa, serta laporan audit BPK/BPKP, kata Menpan setelah menyaksikan penandatangan kesepakatan bersama pemberantasan korupsi oleh Gubernur Jambi, para bupati dan walikota, serta pimpinan DPRD di Jambi, Selasa. Kesepakatan bersama itu sebagai tindaklanjut komitmen pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ukuran keberhasilan Indonesia selain membasmi hingga tuntas korupsi juga bagaimana membebaskan kemiskinan, pengangguran dan adanya jaminan pelayanan publik yang tidak berbelit-belit dengan membangun pelayanan satu atap. Untuk mencapai keberhasilan itu pemerintah kini telah menekankan untuk langkah pertama harus ada perubahan bagi aparat keamanan tidak korupsi dan tidak asal-asalan bertindak dan menangkap orang. Lalu mereformasi birokrasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Hal itu penting agar tidak ada lagi gubernur atau bupati/walikota ketika menghadapi masalah kelimpungan sendiri tidak ada pembelaan. Sebab ada sejumlah gubernur ditahan karena dituding korupsi tidak ada pembelaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau bupati/walikota bermasalah tidak ada pembelaan dari gubernur semua menanggung risiko sendiri. "Masalah-masalah yang timbul seperti ini tercermin sistem pemerintahan yang kurang baik," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007