Jakarta (ANTARA News) - Sikap menggebu-gebu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah berhasil meloloskan usul amandemen kelima terhadap UUD 1945 di tingkat pimpinan MPR akhirnya berkembang antiklimaks menyusul adanya penarikan dukungan dari Partai Golkar. Wakil Ketua DPD Laode Ida ketika ditemui pers di Gedung DPR/MPR/DPD di Senayan Jakarta, Selasa, terkejut dengan beredarnya surat dari DPP Golkar dan tidak mampu menyembunyikan kekecewaan. Namun pihaknya masih menunggu perkembangan apakah surat itu memang benar merupakan sikap resmi Golkar. Pimpinan DPD masih mencermati perkembangan. "Kami sedang cermati apa yang terjadi," kata Laode Ida menanggapi sikap politik Golkar yang menolak dukungan amandemen kelima terhadap UUD 1945. Laode mengemukakan, sikap Golkar itu sebagai cermin sikap tidak konsisten. Pihaknya juga tidak yakin sikap Golkar itu akan diikuti oleh fraksi lain di MPR, misalnya PKB. "Komunikasi terakhir kami dengan Pak Cecep (Ketua FKB MPR Cecep Syaifuddin) baik-baik saja dan tidak ada gambaran untuk menarik dukungan," katanya. Pihaknya juga tidak yakin penarikan dukungan dari Fraksi Partai Demokrat (FPG) dan Fraksi Partai Golkar (FPG) merupakan indikasi adanya intervensi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Orang sudah tandatangan kok disuruh cabut," katanya. Laode berpendapat, sikap FPD dan FPG itu mengindikasikan adanya tarik-meraik kepentingan antarpimpinan lembaga negara menyikapi pembenahan struktur pemerintahan. Partai Golkar akhirnya mematahkan laju gerakan politik untuk mengamandemen UUD 1945 di tengah semangat yang menggebu-gebu di kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menggolkan amandemen lanjutan terhadap konstitusi. Partai Golkar mengeluarkan sikap politik menolak amandemen kelima terhadap UUD 1945 yang suratnya disampaikan kepada Pimpinan Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR dan DPR RI. Surat dari DPP Golkar bernomor B-387/Golkar/V/2007 tertanggal 14 Mei 2007 tersebut terbit di tengah upaya DPD memperkuat dukungan publik untuk mewujudkan impiannya memperkuat tugas dan kewenangannya di bidang legislasi. Di sisi lain, Golkar mematahkan langkah pimpinan MPR yang telah menyetujui usul DPD itu dibicarakan dengan pimpinan fraksi-fraksi di MPR terkait pelaksanaan Sidang MPR. Semula sebagian publik memprediksi bahwa Sidang MPR untuk membahas amandemen terhadap Pasal 22D UUD 1945 tentang tugas dan kewenangan DPD akan segera terwujud karena setelah melakukan konsultasi dengan pimpinan fraksi di MPR, pimpinan MPR kemudian akan membahasnya dalam rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara. Usul mengamandemen konstitusi telah memenuhi persyaratan minimal, yaitu sebanyak 234 anggota DPR/MPR menandatangani dukungan amandemen konstitusi. Sedangkan syarat minimal adalah sebanyak 1/3 atau 226 anggota MPR dari jumlah anggota MPR sebanyak 687 orang. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Golkar Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum DPP Golkar Agung Laksono, Ketua Dewan Penasihat Golkar Surya Paloh, para ketua bidang DPP Golkar, DPD Golkar propinsi, kabupatan dan kota se-Indonesia.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007