Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 14 dari 17 partai politik peserta Pemilu 2004 yang tidak lolos electoral threshold (batas minimal perolehan kursi di DPR) menyiapkan pengajuan uji materiil Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. "Konsepnya sudah kita siapkan, tinggal dimatangkan lagi," kata Hamdan Zoelva fungsionaris Partai Bulan Bintang sekaligus ketua umum Partai Bintang Bulan usai pertemuan 14 parpol di Jakarta, Selasa. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain pimpinan Partai Bulan Bintang, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, Partai Nasionalis Indonesia Marhaen, Partai Persatuan Daerah, Partai Patriot, Partai Serikat Indonesia, dan Partai Buruh Sosial Demokrat. Menurut Sekjen DPP Partai Persatuan Daerah (PPD) Adhie M Massardi, pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan tingkat Sekjen 14 partai itu pada 8 Mei lalu. Pada pertemuan antar-pimpinan parpol itu, terang Hamdan, mereka sepakat berupaya bersama-sama agar dapat mengikuti Pemilu 2009 tanpa menjalani verifikasi lagi. Salah satu cara yang ditempuh adalah mengajukan uji materiil UU No.12/2003 itu, khususnya pasal 9 yang mengatur electoral threshold. Ditanya mengapa mengajukan uji materiil UU No.12/2003, padahal saat ini sedang dipersiapkan UU Pemilu yang baru, Hamdan menyatakan kalau menunggu UU baru dikhawatirkan waktunya terlalu mepet dengan Pemilu 2009. "Meski yang ingin kita uji aturan di dalam UU yang lama, kalau itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi maka di dalam UU yang baru nanti aturan semacam itu tidak boleh lagi dicantumkan," katanya. Para parpol "gurem" tersebut menilai pelarangan partai mengikuti Pemilu merupakan tindakan yang tidak demokratis. Menurut mereka, eksistensi partai biar ditentukan rakyat. Menurut Hamdan Zoelva, ke-14 parpol tersebut juga telah menyiapkan rencana lain atau "Plan B" jika permohonan uji materiil yang diajukan tidak dipenuhi Mahkamah Konstitusi. Rencana kedua itu adalah melakukan konfederasi atau penggabungan sehingga mereka bisa mengikuti Pemilu pada 2009 nanti. "Tapi bukan peleburan. Jadi kita bergabung secara longgar," katanya. Artinya, akan dibentuk partai baru secara bersama-sama sebagai kendaraan mengikuti pemilu, sedangkan untuk urusan calon legislatifnya akan dibicarakan lebih lanjut.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007