Jakarta (ANTARA News) - Istri aktivis HAM Munir, Suciwati, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya terhadap PT Garuda Indonesia. Kuasa hukum Suciwati dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asfinawati, di Jakarta, Rabu, mengatakan, tim kuasa hukum Suciwati akan menyerahkan memori ke banding ke PN Jakarta Pusat, Rabu. Ia menjelaskan, pada dasarnya, Suciwati tidak puas terhadap putusan PN Jakarta Pusat pada 3 Mei 2007 yang hanya mengabulkan gugatan Suciwati soal ganti rugi. "Kami ajukan banding terhadap putusan tersebut. Pada dasarnya, kami masih tetap mempertahankan semua permohonan kami dalam gugatan yang kami ajukan," tutur Asfinawati. Hal terpenting dalam permohonan gugatan, menurut dia, sebenarnya bukanlah masalah ganti rugi. Yang terpenting, lanjut Asfin, adalah soal permohonan audit terhadap PT Garuda Indonesia agar kematian Munir di dalam pesawat karena diracun tidak terulang lagi. "Tujuan gugatan kami agar preseden seperti itu tidak terulang lagi. Hal terpenting ini justru tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ujarnya. Pada 3 Mei 2007, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin hanya mengabulkan sebagian gugatan Suciwati. PT Garuda Indonesia serta pilot GA-974 jurusan Singapura-Belanda yang ditumpangi Munir pada 6 September 2004, Pantun Matondang, dalam putusan tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai untuk menjaga keselamatan penumpang. Pantun Matondang sebagai pilot bertanggung jawab (pilot in charge atau pic) dinyatakan tidak mengambil langkah-langkah maksimal yang diwajibkan kepadanya guna menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan. Sedangkan tergugat lain, yaitu tergugat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan, tergugat tiga Vice President Coorporate Security Ramelgia Anwar, tergugat empat Flight Operator Support Officer Rohainil Aini, tergugat lima Pollycarpus Budihari Priyanto, serta dan lima tergugat lain yang merupakan awak penerbangan GA-974 yang ditumpangi Munir, dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim menyatakan para tergugat tersebut tidak terbukti memiliki hubungan sebab akibat dengan kelalaian yang dilakukan oleh Pantun Matondang sebagai tergugat sembilan dan PT Garuda Indonesia sebagai tergugat satu. Karena hanya tergugat satu dan sembilan yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, maka hanya PT Garuda Indonesia dan Pantun Matondang yang diperintahkan membayar ganti rugi materiil maupun imateriil secara tanggung renteng. Majelis hakim hanya mengabulkan pembayaran ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp664,209 juta dari Rp14,329 miliar yang dituntut oleh Suciwati. Ganti rugi materiil yang dikabulkan oleh majelis hakim senilai Rp624,209 juta, terdiri atas ganti rugi tiga bulan gaji Munir senilai Rp21,390 juta, uang pendidikan bagi dua anak Munir hingga jenjang strata satu senilai Rp557 juta, uang kesehatan senilai Rp35,7 juta, uang pemakaman senilai Rp3 juta, serta uang pengganti biaya yang sudah dikeluarkan Munir untuk pendidikan S2 senilai Rp6 juta. Dalam putusannya, majelis hakim menekankan, ruang lingkup pemeriksaan perkara hanya terbatas pada pembuktian perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan oleh penggugat. Sedangkan untuk masalah siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian Munir, serta bagaimana dan di mana racun tersebut dapat masuk ke tubuh Munir, majelis hakim menyerahkannya pada pemeriksaan perkara pidana. Selain pembayaran ganti rugi senilai Rp664 juta, majelis hakim menolak selebihnya gugatan yang diajukan Suciwati, seperti penyampaian permohonan maaf di media massa, pembangunan monumen untuk mengenang meninggalnya Munir, serta permintaan agar dilaksanakan audit terhadap PT Garuda Indonesia.(*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007