Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan rapat gabungan fraksi dan rapat konsultasi dengan lembaga negara terkait wacana amandemen UUD 1945 pada minggu depan. "Kami diberi kewenangan sesuai dengan tata tertib untuk mengkaji dan menilai usulan ini (amandemen) dalam waktu maksimal 90 hari. Bisa saja pada hari ke-91 kami mengundang atau bahkan mungkin sebelumnya. Tentunya kami akan mempertimbangkan rapat konsultasi dari tiga lembaga negara yaitu Presiden, Wakil Presiden, dan DPR serta gabungan fraksi-fraksi yang diselenggarakan minggu mendatang," katanya, di Jakarta, Rabu. Ketua MPR mengatakan, penarikan dukungan sejumlah anggota fraksi terhadap usulan amandemen UUD 1945 tidak dilarang. Namun jika jumlah minimal pengusul tidak mencapai batas yang ditetapkan yaitu sepertiga maka sidang paripurna tidak dapat dilaksanakan. "Kalau ternyata dukungan telah melampaui sepertiga maka tidak ada yang dapat menahan sidang paripurna dilaksanakan. Tetapi kalau ternyata tidak melampaui sepertiga, tidak ada yang dapat memaksa untuk menyelenggarakan sidang paripurna," kata Hidayat. Sebelumnya, sejumlah anggota fraksi MPR telah memberikan dukungannya terhadap amandemen UUD 1945, tetapi kemudian mereka menarik diri dari dukungan tersebut. Hidayat mengatakan, amandemen merupakan hak anggota MPR untuk mengusulkan atau tidak mengusulkannya, sehingga sebagai pimpinan MPR pihaknya tetap harus mengelola usulan perubahan tersebut . "Kami akan melihat apakah penarikan ini mempengaruhi jumlah minimal atau tidak karena dinamika masih terus berjalan," katanya. Namun, menurut Hidayat yang menjadi permasalahan adalah tata tertib pengusulan amandemen. Tata tertib yang ada dinilai lemah karena tidak ada batasan sampai kapan usulan tersebut dapat diajukan atau ditarik kembali. "Jadi kami sebagai pimpinan MPR mewarisi tata tertib yang lemah, juga mewarisi Undang-Undang Dasar yang saat ini banyak dituntut untuk diperbaiki," katanya. Ia juga mengatakan sebagai Ketua MPR maka harus patuh terhadap UUD 1945. Menurut tatib, setelah dilakukan pengusulan perubahan maka dalam 90 hari akan dilakukan penilaian apakah suatu usulan itu sudah memenuhi syarat atau belum.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007