Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sebanyak 109 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), menghadapi kasus pidana berat dengan ancaman hukuman mati dan kini mereka ditahan di sejumlah penjara di Malaysia. Data yang diperoleh ANTARA News dari Kedutaan Besar (Kedubes) RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu, menyebutkan tujuh dari 109 orang WNI asal Aceh telah dijatuhi (divonis) hukuman gantung di tingkat Mahkamah Tinggi di Malaysia. Ke-109 WNI asal Aceh yang menghadapi kasus berat itu didakwa terlibat memiliki narkotika jenis ganja (dadah) dan melanggar pasal (seksyen) 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB), mereka diadili di Mahkamah Tinggi di sejumlah negara bahagian Malaysia. Data sementara yang dikeluarkan pihak Kedubes RI Kuala Lumpur, menyebutkan tujuh dari 109 WNI asal Aceh yang telah dijatuhi hukuman mati (gantung) itu yakni Mardani bin Dadeh, penduduk Kabupaten Bireuen. Mardani dijatuhi hukuman gantung tahun 2002 oleh Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, sementara banding (rayuan) yang diajukan terpidana di tolak Mahkamah Rayuan pada tahun 2005. Kemudian, Tarmizi Yakob, Desa Ceurucok, Kecamatan Samalanga, Bireuen, terpidana mati pada 1997 oleh Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, rayuannya juga ditolak mahkamah setempat pada 2004. Selanjutnya, data KBRI juga menyebutkan terpidana Bustamam bin Bukhari asal Bireuen (Aceh) juga dijatuhi hukuman gantung Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada tahu 1997 dan rayuannya ditolak 2004. Kemudian Nasruddin bin Daud, asal Desa Kumbang, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie, dijatuhi hukuman gantung karena membawa dua kilogram ganja. Terpidana divonis mati Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 2004, namun kasusnya sedang menunggu disidang Mahkamah Rayuan. Parlan bin Dadeh, asal Meunasah Tupok Baro, Bireuen, tertuduh membawa ganja sebanyak 430 gram itu dijatuhi hukuman gantung Mahkamah Tinggi Pulau Penang tahun 2003, sementara rayuannya ditolak pada tahun 2006.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007