Blitar, Jawa Timur (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengaku merasa kecolongan oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilanjutkan dengan penyegelan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPRD Jatim.  Dalam kaitan itu, pimpinan DPR akan membahas OTT KPK di DPRD Jatim hari ini, kata Kusnadi.

"Kami pimpinan DPRD akan rapat sikapi hal itu dan ini bagi kami kecolongan yang luar biasa, sedih kenapa bisa terjadi," katanya saat menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila di areal makam Mantan Presiden Soekarno di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin malam tadi.

Ia mengaku sudah mencoba mencari penjelasan mengenai kasus ini dan pimpinan DPRD akan mengembalikan perkara ini ke fraksi masing-masing.

"Kami berharap dari partai segera melakukan suatu sikap apakah itu lalu mengganti secepatnya atau bagaimana terserah partai. Akan tetapi jika sudah terjadi dan yang bersangkutan menjadi tersangka, kami akan minta badan kehormatan DPRD Jatim membuat keputusan jika dari partai belum ada," kata dia.

Kusnadi enggan menyebutkan sanksi kepada anggota DPRD yang tersangkut kasus itu dengan berkilah bahwa sanksi itu dipengaruhi oleh apa yang diputuskan dewan kehormatan DPRD nanti.

Kemarin, KPK menyegel ruang Ketua Komisi B DPRD Jatim. Parapetugas KPK memasuki ruangan sejak pukul 14.00 WIB, termasuk memasuki ruang staf komisi, lalu setengah jam kemudian keluar membawa banyak berkas dan menyegel dua ruangan itu.

KPK juga sempat memeriksa dan membawa beberapa orang di antaranya anggota DPRD Jawa Timur berinisial B, dua staf berinsial S, dan RA, serta seorang staf Wakil Ketua DPRD Jatim berinisial YM.

Diduga, mereka ditangkap saat bertransaksi uang "upeti" tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kepada sejumlah anggota DPRD Jatim. Upeti itu diduga berkaitan dengan beberapa proyek yang digarap SKPD-SKPD.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK akan membawa sejumlah orang yang sempat diperiksa

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko/ Asmaul Chusna
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017