"Pria berusia 38 tahun ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran Undang-Undang Terorisme, dan saat ini dalam penahanan," demikian cuitan Kepolisian Manchester melalui akun Twitter-nya, yang dikutip Reuters.
Kepolisian Manchester menambahkan: "Penangkapan itu direncanakan sebelumnya, dan tidak menimbulkan ancaman langsung terhadap aktivitas bandara."
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2017