Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Pansus memerlukan dana sekitar Rp3,1 miliar untuk bekerja selama 60 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dana tersebut sudah termasuk untuk membiaya aktivitas di luar rapat-rapat formal di Parlemen.

"Sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, utamanya untuk mengundang pakar, ahli yang terkait tugas pokok," kata Agun usai Rapat Pansus KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan hal itu merupakan salah satu kesepakatan dalam rapat Pansus itu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. Namun Agun enggan merinci keperluan dana itu diperuntukkan untuk apa saja.

Menurut dia, seluruh keputusan tersebut masih bisa berubah karena bakal disempurnakan kembali pada rapat Pansus Angket KPK pekan depan.

"Mungkin di situ, kita putuskan secara resmi jadwal kerja untuk 60 hari termasuk pihak-pihak yang diundang untuk Pansus Angket KPK ini," ujarnya.

Agun juga menjelaskan Rapat Pansus KPK pada Kamis (8/6) memutuskan tiga poin besar, pertama, adalah mengenai Term of Reference (TOR) sebagai kerangka acuan bekerja.

Menurut dia, nantinya ToR tersebut bakal dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. Misalnya, para pakar yang diundang serta pihak-pihak yang diperiksa.

"Hal itu seperti latar belakang kenapa angket dibentuk, fungsi, tugas, metode seperti apa," katanya.

Kedua menurut dia, pansus menyepakati mekanisme kerja, dirinya memastikan, pansus yang dipimpinannya tidak akan seperti pansus yang sebelum-sebelumnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2017