Batang (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Batang meringkus tersangka Arya Kusuma Dewa (27) warga Kalicari, Semarang, karena berusaha melakukan penipuan tiga buah telepon seluler milik Darmiko (28), warga Kecamatan Limpung, dan tersangka mengaku sebagai anggota intel Polwiltabes Semarang. Kapolres Batang, AKBP Edi Suroso, melalui Kapolsek Limpung, AKP Zurkoni, di Batang, Minggu, mengatakan bahwa lelaki yang pekerjaannya sebagai seorang buruh itu ditangkap petugas karena pelaku nekat melakukan penipuan tiga buah telepon seluler dan mengaku sebagai seorang anggota kepolisian. "Tersangka ditangkap di kompleks lokalisasi Sigandu, Batang setelah kami menerima laporan dari korban," katanya. Tertangkapnya pelaku Arya Kusuma Dewa itu berawal saat tersangka datang ke toko telepon seluler milik Darmiko yang berada di Pangkalan truk Banyuputih, Kecamatan Limpung. Kepada pemilik toko, tersangka mengaku sebagai anggota intel Polwiltabes Semarang dan temannya yang menunggu di Pos Banyuputih bermaksud akan membeli telepon seluler. Setelah melihat-lihat, akhirnyua Arya membawa tiga telepon seluler merek Nokia dari toko milik Darmiko, sedangkan untuk menyakinkan penjual, pelaku menitipkan sebuah amplop coklat dan mengatakan jika di dalamnya berisi uang sebesar Rp20 juta, dan jika temannya menyukai telepon yang dibawanya, maka barang-barang tersebut akan dibayar. Setelah ditunggu cukup lama, ternyata tersangka tidak muncul lagi sehingga korban, Darmiko akhirnya mengecek langsung ke Pos Banyuputih, namun ternyata pelaku tidak berada di tempat itu dan kemudian kembali ke tokonya. Karena merasa kesal akhirnya Darmiko membuka amplop coklat yang dititipkan Arya, dan ia terkejut saat amplop itu dibuka ternyata berisi potongan kertas. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Limpung, dan petugas yang mendapat laporan kemudian langsung melakukan penyelidikan. Dengan berbekal ciri-ciri tersangka dari si pelapor, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di kompleks lokalisasi Sigandu. "Saat ini tersangka di tahan di Mapolsek Limpung, sedangkan barang bukti kami amankan guna bahan penyelidikan selanjutnya," kata Kapolres Batang. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007