Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Rusman Heriawan, menegaskan bahwa pihaknya optimistis dapat menyelesaikan survei Program Keluarga Harapan (PKH) pada akhir Mei ini sehingga program itu diharapkan dapat mulai digulirkan pada Juni 2007 sesuai target pemerintah. "Sudah sejak awal April kita mulai agar pada Juni datanya bisa dipakai," kata Rusman kepada ANTARA News, Senin. Menurut dia, sejauh ini pihaknya tidak mengalami banyak hambatan dalam melakukan survei program yang merupakan kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) itu. "Tidak, kita kan hanya melakukan pandataan ulang," katanya. Data yang akan diambil oleh BPS antara lain data keluarga penerima bantuan, data jumlah sekolah dan sarana pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan posyandu di setiap kecamatan. Survei akan dilakukan terhadap rumah tangga miskin dan sangat miskin di 348 kecamatan dari 49 kabupaten di tujuh provinsi yang menjadi target penyaluran PKH, yaitu Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, NTT, Sulawesi Utara, dan Gorontalo untuk mendapatkan data penerima bantuan yang benar-benar akurat. Dengan persetujuan DPR, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,8 triliun untuk program PKH, dimana Rp1,8 triliun akan dialokasikan pada sektor pendidikan dan sisanya pada sektor nonpendidikan. Sebagaimana SLT sebelumnya, program yang juga dikenal sebagai Bantuan Tunai Bersyarat (BTB) itu juga akan disalurkan melalui kantor cabang PT Pos Indonesia. Sasaran program tersebut adalah rumah tangga miskin (RTM) yang memiliki anggota keluarga yang sedang hamil, anak balita, atau anak usia sekolah yang belum bersekolah karena ketiadaan biaya. Besarnya dana yang diterima rumah tangga miskin (RTM) bervariasi antara Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta per tahun per RTM, tergantung dari komposisi keluarga miskin tersebut. Dalam program ini, setiap RTM mendapatkan bantuan tetap Rp200 ribu pertahun, ditambah bantuan pendidikan Rp400 ribu bagi RTM dengan satu anak SD dan Rp800 ribu pertahun bagi RTM dengan satu anak SMP. Sedangkan, tambahan Rp800 ribu pertahun juga diberikan kepada RTM yang hanya memiliki seorang ibu hamil atau anak usia balita. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007