Jakarta (ANTARA News) - Angkatan Bersenjata Indonesia dan Singapura kini terus melakukan perumusan tentang aturan pelaksanaan (implementation arrangement) kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) kedua negara. "Masih dirapikan untuk tingkat implementasi di masing-masing angkatan bersenjata, jadi kita tunggu saja," ungkap Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono, usai menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional DPP Golkar Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Pertahanan, di Jakarta, Senin. Juwono menegaskan, kesepakatan kerjasama yang ditandatangani kedua negara pada 27 April silam tidak akan mengganggu kedaulatan negara, dan pemerintah berjanji akan mencermati setiap butir pelaksanaan dari kesepakatan itu. "Jangan khawatir, percayakan kepada saya dan Panglima TNI untuk dapat mencermati semua implementasi dari kerjasama itu, dan tetap memperhatikan kepentingan nasional serta memperhatikan kedaulatan kita," ujarnya. Pengesahan aturan pelaksanaan DCA RI-Singapura yang baru ditandatangani pada 27 April 2007 ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Dengan kerjasama itu, Indonesia dapat memanfaatkan teknologi canggih yang dimiliki angkatan bersenjata Singapura, yang tidak dimiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI), sedangkan Singapura dapat memanfaatkan lahan kita untuk menguji kehandalan teknologi, kemampuan dan ketrampilan tempur prajuritnya. Semisal teknologi navigasi yang biasa digunakan untuk latihan tempur TNI Angkatan Laut atau sarana Air Weapon Range (tembak udara ke darat) yang digunakan untuk meningkatkan kemampuan tempur prajurit TNI Angkatan Udara. "Nanti akan kita jelaskan dalam dengar pendapat dengan DPR pada 28 Mei mendatang," ujar Juwono.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007